Viral Karyawan CV Sentoso Seal Surabaya Kocar-Kacir Usai Ketahuan Langgar Segel Pemerintah

Bogorplus.id – CV Sentoso Seal Surabaya kembali menjadi sorotan setelah video viral memperlihatkan para karyawan panik dan berhamburan keluar dari area Gudang karena diduga langar penyegelan.

Dari video yang diunggah oleh akun X @MasBRO_back, tampak suasana panik di dalam kawasan pergudangan.

uluhan orang yang diduga karyawan CV Sentoso Seal terlihat tergesa-gesa meninggalkan gudang, seperti sedang menghindari kejaran pihak berwenang.

Video ini pun menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu berbagai spekulasi dari netizen.

Gudang milik CV Sentoso Seal, yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana, diketahui telah disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya pada tanggal 22 April 2025.

Lokasi gudang berada di Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai, Blok H-14, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terkait izin operasional.

Gudang tersebut diketahui tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) atau dokumen legal yang menjadi salah satu syarat utama agar suatu gudang bisa beroperasi secara sah.

Meski sudah disegel, beredar kabar bahwa segel sempat dibuka sementara karena alasan “pemeliharaan listrik”.

Namun, menurut pantauan dari video yang beredar, justru terlihat aktivitas operasional yang mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut kembali berjalan secara diam-diam.

Menyikapi kejadian ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi segera mengambil langkah cepat dengan menghubungi Kapolres Tanjung Perak dan Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser.

Tak lama setelah itu, tim gabungan dari kepolisian dan Satpol PP langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyegelan ulang.

Tidak hanya menyegel, petugas juga melakukan tindakan tegas dengan merantai pintu gudang, memasang gembok, serta menyusun berita acara pemeriksaan sebagai dokumentasi resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.

Seperti diketahui, perusahaan ini juga sempat menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran hak tenaga kerja, yakni dengan menahan ijazah milik puluhan mantan karyawannya.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah seorang eks karyawan bernama Nila memberanikan diri mengadukan nasibnya kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Dalam pengaduannya, Nila mengaku bahwa perusahaan tempatnya dulu bekerja, CV Sentoso Seal menahan ijazah aslinya meskipun ia sudah tidak lagi bekerja di sana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *