Tarif Ojol Naik Juli 2025? Simak Rincian dan Skema Kenaikannya

Bogorplus.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) akan segera diberlakukan.

Kenaikan tarif ini merupakan respons terhadap tuntutan yang sudah lama disuarakan oleh para pengemudi ojol.

Terutama, terkait tekanan biaya hidup, serta potongan jasa dari aplikator yang dinilai memberatkan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi disebut telah menyetujui kenaikan tarif hingga 15 persen, sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam keterangannya kepada media.

“Kami sudah melakukan pengkajian dan hasilnya sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan.

Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menyatakan bahwa pengkajian telah rampung dan keputusan untuk menaikkan tarif ojol sudah final secara prinsip.

Besaran kenaikan tarif bervariasi, yakni antara 8 persen hingga 15 persen, tergantung pada zona operasional masing-masing wilayah.

Skema kenaikan itu sendiri akan disesuaikan dengan tiga zona tarif nasional yang selama ini menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan tarif ojol.

Meskipun kenaikan tarif telah mendapat lampu hijau, Kemenhub menyatakan bahwa masih diperlukan pembahasan teknis lanjutan bersama para penyedia layanan transportasi daring atau aplikator.

Lantas, bagaimana skema kenaikan tarif yang direncanakan? Zona mana saja yang akan terkena dampaknya paling besar? Berikut rincian lengkapnya.

Rincian dan Skema Kenaikan Tarif Ojol

Dalam sistem tarif ojol, pemerintah tetap mengacu pada zonasi wilayah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022.

Berdasarkan aturan tersebut, Indonesia dibagi menjadi tiga zona operasional, dengan kisaran tarif yang saat ini berlaku:

  • Zona I: Meliputi wilayah Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Tarif saat ini berkisar Rp1.850 – Rp2.300 per kilometer.
  • Zona II: Mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif berkisar Rp2.600 – Rp2.700 per kilometer.
  • Zona III: Meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Tarif berkisar Rp2.100 – Rp2.600 per kilometer.

Dalam hal ini, Zona II yang mencakup wilayah Jabodetabek diprediksi akan mengalami kenaikan tertinggi, mengingat biaya operasional di kawasan ini dinilai paling tinggi.

Desakan Kenaikan Tarif Ojol

Kebijakan kenaikan tarif ojol tak lepas dari gelombang protes yang sempat mewarnai jalanan pada 20 Mei 2025.

Dalam aksi demonstrasi yang digelar serentak di beberapa kota besar, para mitra pengemudi menyuarakan aspirasi terkait penyesuaian tarif dan permintaan pengurangan potongan jasa dari aplikator.

Sehari setelah aksi tersebut, perwakilan asosiasi pengemudi, termasuk Asosiasi Driver Online Indonesia (ADOI), menyampaikan keluhan langsung kepada anggota DPR RI.

Dalam pernyataannya, ADOI menyebut, potongan jasa dari aplikator masih berkisar 20 persen hingga 25 persen, angka yang dianggap terlalu tinggi dan memengaruhi penghasilan harian para pengemudi.

Mereka meminta agar potongan diturunkan menjadi 10–15 persen, agar pendapatan tetap layak di tengah fluktuasi harga BBM dan biaya operasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *