bogorplus.id – Satpol PP Kabupaten Bogor akan melakukan penertiban terhadap ratusan bangunan ilegal dan tempat usaha pedagang kaki lima di Kecamatan Ciawi.
Kegiatan penertiban terhadap lapak PKL oleh Satpol PP Kabupaten Bogor akan difokuskan di Simpang Ciawi menuju Puncak pada hari Senin, 30 Juni 2025.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengungkapkan bahwa sebanyak 130 bangunan ilegal dan PKL menjadi sasaran dalam kegiatan ini.
Ia menjelaskan bahwa dari 130 bangunan yang akan ditertibkan, 105 di antaranya berada di Simpang Gadog sampai Pasar Ciawi.
Sedangkan 25 bangunan lainnya terletak di Simpang Ciawi hingga gerbang Tol Bocimi.
“Sebelum melakukan eksekusi, kami sesuai dengan prosedur terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan melayangkan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar mandiri sebelum dibongkar paksa oleh petugas,” tegas Anwar.
Ia menambahkan bahwa situasi di Simpang Ciawi sudah sangat kacau karena banyaknya bangunan ilegal dan PKL yang melanggar peraturan.
Masalah ini semakin diperburuk dengan adanya parkir liar serta angkutan umum yang sering berhenti di jalan. Manuver kendaraan yang berputar serta keluar-masuk tambahan akan menambah kemacetan di lokasi tersebut.
“Selain itu, menumpuknya sampah terutama di Pasar Ciawi menyebabkan bau dan kumuh yang dapat mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Plt Camat Ciawi, Denny Kuswara, menyatakan dukungannya terhadap penertiban bangunan ilegal PKL yang akan dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.
Terlebih lagi, bangunan-bangunan tersebut berdiri di lokasi yang tidak semestinya.
“Penertiban tidak hanya dilakukan di Jalan Hoegeng, tetapi juga di Jalan Raya Bocimi depan SPBU atau pintu Tol Bocimi,” tutupnya.