bogorplusid– Nasib malang menimpa Yulia Susanti (49), seorang janda yang tinggal bersama dua anaknya di Komplek Griya Cibinong Indah, Blok K Nomor 14, Nanggewer, Cibinong.
Sejak 29 Desember 2024 lalu, rumah yang mereka tingali ini diduga disegel secara sepihak oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan pihak ketiga.
Yulia bercerita, waktu itu ada sekelompok orang yang datang dan meminta agar dia dan anaknya untuk mengosongkan rumahnya.
“Tanggal 29 Desember rame-rame, minta rumah dikosongkan. Saya bertahan, tapi akhirnya di rantai dan daun pintu dicopot. Mereka bilang ini aset Gunawan,” ujarnya saat ditemui, Selasa (14/1).
Kini, perempuan yang bekerja sebagai buruh ini menghadapi cobaan berat setalah ditinggalkan suaminya meninggal dunia pada 2023.
Ia harus merawat dua anaknya, A (14) dan Ar (8), yang kini mengalami trauma akibat penyegelan rumah yang terjadi secara mendadak oleh sekitar sepuluh orang.
Yulia mulai menempati rumah tersebut pada 2006. Akan tetapi pada 2015 ia sempat mengalami keterlambatan pembayaran selama enam bulan karena cuti hamil.
Setelah itu, ia melanjutkan pembayaran dengan mencicil, bahkan melebihkan jumlah pembayaran dari yang seharusnya.
“Setiap bulan saya bayar sekitar Rp 451 ribu, kadang lebih menjadi Rp 500 ribu. Jadi, tunggakan saya semakin berkurang dan pembayaran berjalan lancar,”tambahnya.
Namun, pada akhir 2019, ia menerima surat dari bank BUMN yang mengabarkan bahwa rumahnya sudah dialihkan ke pihak ketiga, meskipun ia masih melakukan pembayaran pada bulan September dan baru menerima surat tersebut pada November.
“Saya bingung, saya langsung ke bank untuk klarifikasi. Pihak bank bilang kalau rumah saya sudah dialihkan ke pihak ketiga dan saya diminta untuk menghubungi mereka,”tuturnya.
Meski begitu, ia tak berhasil menemukan pihak ketiga yang dimaksud. Lalu, pada Desember 2024, sekelompok orang datang dan mengaku sebagai pihak ketiga.
Mereka datang dengan menunjukkan fotokopi sertifikat rumah dan meminta rumah tersebut dikosongkan.
“Saya datang lagi ke BTN dan menjelaskan kejadian tersebut. Pihak bank bilang kalau rumah saya masih ditempati, jadi tidak perlu keluar,” katanya.
Yulia mengaku tidak memegang sertifikat rumah tersebut, dan merasa bingung dengan situasi yang dihadapinya.
Diduga, penyegelan ini melibatkan seseorang bernama Gunawan, yang disebut-sebut sebagai cessor dari bank tempat Yulia membayar cicilan rumah.
Cessor adalah pihak yang membeli piutang dari kreditur lama. Sayangnya, Yulia sama sekali tidak mendapat pemberitahuan resmi dari pihak bank tentang adanya pengalihan piutang (cessie) tersebut.
Akibat tindakan penyegelan ini kedua anak Yulia kini mengalami trauma. Dia berencana akan melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor.
“Setiap ada orang datang, anak saya langsung takut. Bahkan pada hari Minggu lalu, ada orang datang lagi yang seperti preman, dan anak saya menangis ketakutan, “keluhnya.
Sebagai upaya untuk memberikan rasa aman sementara, ia sudah menghubungi ketua RT setempat.
“Kalau ada orang yang datang, biasanya mereka hubungi RT dulu,”pungkasnya.