Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menuai Kontroversi, Ini Kata Yusfitriadi

bogorplus.id- Mahkamah Konstitusi (MK) berkukuh putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal tidak bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945.

Keputasan itu menuai kontroversi, salah satunya dari pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi. Ia mengkritik putusan MK yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah.

Yus menilai, keputusan yang dikeluarkan MK itu berpotensi melanggar Undang-undang Dasar 1945 serta menciptakan preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Ini menjadi preseden buruk, karena bisa membuka celah pembenaran bahwa pelanggaran terhadap undang-undang bisa saja dilakukan, asal nanti diuji di MK,” ujar Yusfitriadi, Kamis (3/7/).

Founder LS Vinus itu memberikan saran, MK harusnya mengeluarkan putusan yang sejalan dengan tugas dan kewenangannya.

“Harusnya MK menjaga konstitusi, bukan malah melanggarnya meskipun secara substansi terlihat menguntungkan,”katanya.

Dari perspektif substantif, kata Yus, banyak hal positif, akan tetapi, ketika itu melanggar undang-undang, jadilah kontraproduktif dengan tugas MK.

Selain itu, putusan itu juga berpengaruh dengan jabatan kepala daerah. Nantinya akan menimbulkan kecemburuan, karena kemungkinan akan memperpanjang masa jabatam

“Kalau DPRD diperpanjang dua tahun, sementara DPR RI tidak, ini menimbulkan kecemburuan dan permasalahan konstitusional. Tidak ada mekanisme perpanjangan jabatan hasil pemilu yang sah tanpa melalui proses legislatif,”pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *