Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Resmi Dimulai, Cek Cara dan Syaratnya

Bogorplus.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghadirkan program pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal tersebut sebagai langkah strategis menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Program ini secara resmi diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui kanal digital resmi mereka pada pertengahan Mei 2025.

Di mana, bagi para pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda atau bunga keterlambatan.

“Dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 RI, penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan roda dua, empat, dan BBNKB kembali hadir,” demikian tertulis di akun resmi Instagram @humaspajakjakarta seperti dikutip pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Periode Pelaksanaan Pemutihan Pajak

Program ini berlangsung mulai 14 Mei hingga 31 Agustus 2025. Rentang waktu yang cukup panjang ini diharapkan dimanfaatkan oleh masyarakat DKI Jakarta yang masih memiliki tunggakan pajak.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kebijakan semacam ini terbukti efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan budaya tertib pajak di tengah masyarakat.

Pemutihan pajak kendaraan tersebut bukan hanya sekadar penghapusan sanksi administratif.

Lebih dari itu, langkah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah dan memperkuat sistem pelayanan publik.

Pemprov DKI menilai bahwa, beban denda kerap menjadi penghalang utama bagi wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya.

Dengan penghapusan sanksi, masyarakat akan lebih terdorong untuk segera membayar pajak pokok kendaraan mereka, sehingga mempercepat aliran penerimaan daerah.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, berikut dokumen yang wajib disiapkan.

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
  • KTP pemilik kendaraan yang sesuai dengan nama di STNK, asli dan fotokopi
  • Surat kuasa bermaterai, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain
  • Dana sesuai jumlah pokok pajak yang tertunggak (tanpa denda)

Mekanisme Pembayaran yang Mudah

Program ini memberikan kemudahan dengan berbagai opsi pembayaran, antara lain sebagai berikut.

  • Kantor Samsat Reguler
  • Samsat Keliling yang beroperasi di titik-titik strategis
  • Aplikasi Digital Resmi, seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan e-Samsat

Melalui kanal daring, wajib pajak tidak perlu mengantre di kantor Samsat dan dapat menyelesaikan kewajibannya secara efisien.

Ini juga merupakan langkah Pemprov DKI dalam mendukung digitalisasi layanan publik.

Dengan durasi pelaksanaan dari 14 Mei hingga 31 Agustus 2025, masyarakat diharapkan tidak melewatkan kesempatan untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *