Mayor Teddy Naik Pangkat, KSAD: Hal Tersebut Merupakan Kewenangan Dirinya

bogorplus.id – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa keputusan untuk menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) merupakan wewenang yang dimiliki Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan dirinya sendiri.

Maruli meminta agar keputusan ini tidak diintervensi mengingat bahwa proses kenaikan pangkat tersebut dilakukan secara profesional.

“Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” ungkap Maruli dalam keterangan persnya, Rabu (12/3/2025).

Maruli juga mempertanyakan pihak-pihak yang meragukan keputusan kenaikan pangkat tersebut.

Menurut, Teddy pantas mendapatkan penghargaan tersebut karena bekerja keras dalam mendukung Presiden Prabowo Subianto.

“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat,” jelasnya.

Di sisi lain, KSAD mengakui adanya protes dari sejumlah piha yang merasa tidak adil, karena mereka telah bertugas di Papua namun tidak mendapatkan kenaikan pangkat.

“Ada orang yang pernah di Papua temannya, yang bertempur betul dan komplain pangkatnya enggak naik-naik, saya pengen tahu siapa orangnya, betul enggak dia (orang tersebut) benar-benar bertempur atau pernah perang enggak dia?” tanya Maruli.

Namun sekali lagi, Maruli menekankan agar perdebatan mengenai kenaikan pangkat ini dihindari. Ia juga menyampaikan bahwa profesionalisme dan netralitas TNI telah diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI yang sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan hak istimewa kepada institusi militer.

“Kita (TNI) tidak mengikuti pemungutan suara, hak kita enggak ada karena apa? Karena dianggap masih rawan, makanya kita harus punya Undang-undang sendiri, bukan kami pengen enak, apa enaknya, apa untungnya dengan bikin Undang-undang sendiri di kalangan militer,” tegasnya.

“Apakah kami hebat? Kami juga tidak mau punya anggota penjahat, kita hukum juga, saya jamin anggota-anggota misalnya kegiatan ilegal kita hukum,” ujar dia.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah secara resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya melalui Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Namun, beberapa pihak mengkritik keputusan tersebut dan mempertanyakan dasar hukum serta prosedur dibaliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *