bogorplus.id – Kehadiran minimarket baru di Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, mendapatkan perlawanan dari masyarakat setempat.
Hal ini disebabkan karena diduga bangunan minimarket tersebut dibangun di kawasan zona kuning atau oranye yang seharusnya dialokasikan untuk perumahan atau tempat tinggal.
Menanggapi masalah ini, warga Sindangbarang telah mengirimkan surat yang menolak pembangunan minimarket itu kepada pengelolanya.
Dalam surat tersebut, mereka menjelaskan bahwa keberadaan minimarket ini diyakini dapat memengaruhi keberlangsungan usaha warung kelontong yang sudah ada selama bertahun-tahun.
Selain itu, selama proses pembangunan, pihak pengelola minimarket tidak melakukan sosialisasi dengan masyarakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, mengonfirmasi bahwa terdapat peraturan mengenai tata ruang di Kota Bogor.
Tata ruang kota terbagi menjadi beberapa zona, yaitu zona hijau untuk area terbuka, zona merah untuk kegiatan perdagangan atau usaha, dan zona kuning atau oranye untuk perumahan atau tempat tinggal.
“Kalau ada minimarket di zona kuning atau orange seharusnya tidak keluar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya,” ucap Esti, Kamis (26/6/2025).
“Berarti mereka menggunakan izin apa, kami tidak tahu. Yang jelas secara legalnya tidak dapat kami keluarkan,” tambahnya.
Ia menyatakan bahwa warga Sindangbarang dapat mengajukan keluhan tersebut kepada pihaknya lewat bagian pengawasan bangunan. Ia berjanji akan menanggapi laporan itu.
“Kalau ada aduan warga silahkan membuat surat ke kami. Kami ada (bagian) Pengawasan Bangunan nanti kami tindak lanjuti. Nanti kami tinggal tindaklanjuti suratnya ke Satpol PP,” jelasnya.