Bogorplus.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap sejumlah fasilitas olahraga, termasuk lapangan padel.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025.

PBJT sebesar 10 persen sendiri akan dikenakan atas setiap transaksi jasa yang termasuk dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan.

Padel, yang awalnya dikenal sebagai olahraga alternatif dengan sentuhan tenis dan squash, kini turut digolongkan sebagai layanan hiburan berbayar.

Artinya, bermain padel di Jakarta tidak lagi hanya soal keringat dan kesenangan semata, tetapi juga menyangkut beban pajak tambahan bagi penggunanya.

Menurut informasi dari mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak, Pajakku, alur pemungutan pajak dilakukan dengan menyisipkan tarif PBJT ke dalam harga layanan.

Setelah itu, pelaku usaha memungut pajak dari konsumen dan secara berkala menyetorkannya ke kas daerah.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keadilan fiskal dan mendorong transparansi usaha hiburan yang semakin menjamur di Jakarta.

Daftar Arena Olahraga yang Dikenai Pajak PBJT

Selain padel, berikut adalah daftar lengkap arena dan fasilitas olahraga yang ditetapkan sebagai objek pajak hiburan di Jakarta.

Itu dia daftar lengkap arena olahraga di Jakarta yang terkena dampak PBJT hingga 10 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *