Lewat Dialog ASMAS, Marlyn Maisarah Serap Aspirasi dan Sampaikan Pentingnya Kolaborasi Pusat dan Daerah 

 

Bogorplus.id – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Marlyn Maisarah, menggelar kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat (ASMAS) bertemakan Hubungan Pusat dan Daerah: Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Gedung Tirta Sanita, Kecatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Senin Siang (28/4/2025).

 

Marlyn menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi kesempatan penting bagi Marlyn untuk lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Bogor.

 

Dialog yang dihadiri lebih dari 150 peserta dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat umum, pengurus Partai Gerindra, hingga relawan Ceu’Mara menjadi wadah bagi warga untuk mengungkapkan berbagai gagasan, keluhan, dan kritik mereka, terutama terkait kondisi ekonomi yang tengah dihadapi. Dengan senyum ramah dan gaya komunikatifnya, Marlyn yang akrab disapa Ceu Marlyn, berhasil menciptakan suasana yang hangat dan terbuka, sehingga setiap peserta merasa nyaman menyampaikan pandangannya.

 

Sebagai anggota Komisi V DPR RI, Marlyn menekankan bahwa sinergi lokal merupakan kunci utama dalam mewujudkan cita-cita nasional.

 

“Wong Cilik Iso Gemuyu bukan sekadar jargon. Negara harus hadir nyata dalam kebijakan publik dan praktik pembangunan. Kesejahteraan harus bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir orang,” Kata Marlyn.

 

Ceu Marlyn menegaskan bahwa ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan suara masyarakat, terutama yang berada di daerah, dapat didengar dan diperjuangkan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat nasional. Dialog yang interaktif ini menjadi bukti nyata komitmen Marlyn untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat.

 

Dalam kesempatan ini, Marlyn juga mendengar berbagai keluhan terkait masalah ekonomi dan infrastruktur di Kabupaten Bogor. Warga menyampaikan keluhan mereka mengenai kondisi Jembatan Cisadane penghubung Ciseeng-Gunung Sindur yang sudah rusak, serta infrastruktur lainnya yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

 

Para peserta juga mengutarakan harapan mereka terhadap Program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo, seperti Program Ketahanan Pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Pembentukan Koperasi Merah Putih yang dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Marlyn dengan sabar mendengarkan setiap masukan dan menjelaskan berbagai langkah yang sedang ia perjuangkan bersama rekan-rekannya di DPR RI. Sebagai anggota MPR RI dari Kelompok DPR, Marlyn menegaskan pentingnya mempercepat perbaikan infrastruktur di Kabupaten Bogor. Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama yang solid antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk mempercepat pencapaian cita-cita nasional.

 

 

“Dalam setiap kunjungan kerja saya, saya selalu menekankan pesan dan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo, khususnya terkait Program Makan Siang Bergizi, yang diharapkan dapat mengatasi masalah gizi dan kesehatan di masyarakat,” ujarnya.

 

Dalam kegiatan ASMAS ini, Marlyn didampingi oleh Arif Rochmawan dan Andi Permana, anggota DPRD Kabupaten Bogor, untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya Sinergi Lokal untuk Cita-cita Nasional. Marlyn mengingatkan bahwa kerja sama yang solid antara komunitas, daerah, dan pemerintah daerah sangat penting untuk mendukung tujuan besar bangsa. Sinergi lokal dilakukan untuk mengoptimalkan potensi dan kekuatan berbagai daerah, yang pada gilirannya akan mempercepat pencapaian cita-cita nasional, termasuk kemajuan, kesejahteraan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Menutup kegiatan dengan penuh semangat, Marlyn kembali menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kabupaten Bogor.

 

“Mari bersama-sama mengawal aspirasi ini dan mendukung Program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo. Melalui sinergi dan kolaborasi, kita wujudkan cita-cita nasional yang berlandaskan pada ekonomi yang adil, sesuai dengan semangat Pancasila dan amanat Undang-undang  1945 Pasal 33,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *