bogorplus.id- Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat orang pelaku kasus penembakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (3/2) itu, mengakibatkan pria parubaya bernama Torang Heryanto Tampubolon alias Erik (45) meninggal dunia.
Empat orang pelaku yang diamankan yakni, Nikson Yason, Tioni Lakonda, M Renmaur, dan Bambang Hamid.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengatakan ada enam orang yang terlibat dalam aksi penembakan itu..
“Kami masih mencari dua orang lainnya yaitu Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhasby,”ujarnya saat Prescon di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (4/2).
Kemudian, salah seorang pelaku FY alias Dede menghampiri korban sehingga terjadilah cekcok antar keduanya.
Selanjutnya, Polsek Bogor Tengah yang saat itu sedang patroli berhasil menengahi percekcokan tersebut hingga selesai.
Eko menambahkan, Torang kembali mendatangi TKP pada Minggu (2/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
Lalu, setibanya korban di TKP terdapat rombongan pelaku dan terjadi insiden penembakan itu.
“Dan kejadianlah sekita pukul 01.30 WIB awalnya terjadi pemukulan dan sebagainya dan diakhiri kejadian terjadinya penembakan tersebut,” lanjut dia.
Lebih lanjut , Kombes Pol Eko menyampaikan, motif utama dalam insiden penembakan itu yakni adanya dendam akibat perselisihan sebelumnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata api beserta amunisi peluruhnya yang digunakan oleh pelaku.
“Serta kita amankan satu buah tas warna merah yang dipakai pelaku untuk menyimpan senjata tersebut,”tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api.
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Dan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,”tutupnya.