bogorplus.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor akan segera melakukan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor terplilih, Rabu (4/2) besok.
Diketahui, Mahkamah Kosntitusi (MK) menolak perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bogor dengan Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia siap melakukan penetapan jika surat dari KPU RI sudah diterima oleh pihaknya.
“Kami menunggu surat KPU RI, kalau sudah keluar, insya allah besok kita melakukan penetapan,” kata Adi, Selasa (4/2).
Adi menambahkan, setelah melakukan penetapan pasangan calon bupati-wakil buoati terpilih akan menyerahkan langsung berkas ke DPRD Kabupaten Bogor.
“Setelah penetapan kita menyerahkan usulan calon Bupati-Wakil Bupati Bogor terpilih ke DPRD untuk diajukan ke Kemendagri melalui gubernur Jawa Barat,” kata dia.
Adapun, kata dia, hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) pelantikan akan berlangsung pada 20 Februari 2025 mendatang.
“Hasil RDP kemarin, tanggal 20, cuman belum tau ini Kabupaten Bogor masuknya tanggal 20 apa selanjutnya. Tapi kemarin hasil RDP, yang tidak ada gugatan dan dismisal, itu tanggal 20 Februari. Kita masih nunggu perpres, belum turun perpresnya soalnya,”pungkasnya.