KPK Ingatkan Pemda untuk Mengelola Dana Nonbudgeter Lebih Baik

bogorplus.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengingatkan pemerintah daerah untuk mengelola dana nonbudgeter dengan lebih baik, terutama setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi terkait penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Pernyataan ini disampaikan Setyo dalam rapat koordinasi penguatan kepala daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, yang berlangsung di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, DIY, pada Selasa (18/3).

Setyo menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya mampu mengintegrasikan dana-dana off budget ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau mencatatnya dalam dokumen anggaran daerah.

“Kami berharap dana-dana yang bersifat non-budgeter ini dapat dikelola secara formal, sehingga tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan,” ujarnya.

Walaupun Setyo menyadari bahwa pengelolaan dana nonbudgeter bukanlah tugas yang mudah bagi pemerintah daerah, contohnya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK), ia tetap berharap melalui rapat koordinasi ini, semua pemerintah daerah dapat menerapkan materi-materi yang diberikan oleh KPK.

Dengan demikian, tata kelola pemerintahan yang baik dapat diwujudkan serta kesejahteraan masyarakat di masing-masing wilayah meningkat.

“Kami berharap pemda dapat memanfaatkan semua sumber daya yang mereka miliki. Ini juga diharapkan menjadi sarana kolaborasi, koordinasi, dan kerja sama antara para kepala daerah dengan KPK,” tambah Setyo.

Sebelumnya, KPK mengumumkan adanya dugaan kasus korupsi dalam penempatan dana iklan oleh Bank BJB, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp222 miliar.

Dalam konteks perkara ini, KPK mengungkapkan bahwa selama tahun 2021, 2022, dan semester pertama 2023, Bank BJB menggelontorkan anggaran sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di berbagai media, melalui kerja sama dengan enam agensi.

Enam agensi tersebut meliputi PT CKSB (Rp105 miliar), PT CKMB (Rp41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp81 miliar), PT WSBE (Rp49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp33 miliar).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyatakan bahwa terdapat selisih Rp222 miliar antara jumlah yang diterima agensi dari Bank BJB dan yang dibayarkan kepada sejumlah perusahaan media.

Jumlah tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter yang disetujui oleh mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, bersama Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto, untuk bekerja sama dengan enam agensi tersebut.

Keduanya diduga mengetahui dan menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021-2023 sebagai sarana kickback. Mereka juga dicurigai telah mengatur pemilihan rekanan agar memenangkan pihak-pihak yang sudah disepakati.

Belakangan, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dengan kasus Bank BJB ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *