bogorplus.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak menemukan indikasi keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir serta dan kakaknya, Giribaldi ‘Boy’ Thohir, dalam kasus korupsi minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tidak ada informasi keterlibatan keduanya dari penyidik mengaitkan keduanya, berbeda dengan rumor yang beredar di media sosial.
“Enggak ada informasi fakta soal itu,” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (5/3).
Harli juga mempertanyakan asal usul informasi yang menuduh keterlibatan pihak tertentu dalam kasus ini, karena hal tersebut tidak berdasarkan pada penyidikan yang jelas.
“Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu,” tanya Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah membantah kabar adanya rumor mengenai dokumen catatan hasil sitaan dari rumah saudagar minyak Riza Chalid yang bocor di media sosial.
Harli Siregar menjelaskan bahwa isu mengenai kebocoran catatan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Itu tidak benar, bocor apanya, dan gesekan apa,” tegasnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (4/3).
Pernyataan ini disampaikan Harli sebagai tanggapan terhadap video viral di media sosial TikTok yang mengklaim adanya dokumen catatan penyidik hasil penggeledahan yang telah bocor.
Dalam video tersebut, dinyatakan bahwa dari catatan yang diperoleh penyidik menunjukkan keterlibatan sejumlah tokoh dalam kasus korupsi minyak Pertamina.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yang meliputi dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Antara lain, yakni Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,
Selain itu, ada AP yang menjabat sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta YRJ sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
Terbaru, dua nama lain yang juga tersnagkut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi sekitar Rp35 triliun dari ekspor minyak mentah dalam negeri, sekitar Rp2,7 triliun kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker, dan kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker yang mencapai Rp9 triliun.
Selain itu, terdapat kerugian pemberian kompensasi sejumlah sekitar Rp126 triliun dan kerugian akibat subsidi yang mencapai Rp21 triliun pada tahun 2023.