bogorplus.id- TRM pelaku pengurangan isi MinyaKita tertunduk tak banyak bicara usai bisnisnya diketahui oleh pihak kepolisian.
Saat dihadirkan dalam press rilis di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. TRM memakai topeng dan pakaian tahanan Polres Bogor.
Pada kesempatan itu, awak media diajak oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan Bupati Bogor, Rudy Susmanto untuk melihat langsung gudang produksi MinyaKita Ilegal tersebut.
Alat produksi dan toren penampung minyak terlihat sangat banyak, ada juga stok MinyaKita yang belum terjual.
Disisi lain, Kapolres Bogor meminta TRM untuk membuka penutup wajah. AKBP Rio menilai tindakan yang dilakukan pelaku itu merugikan masyarakat.
Menurut dia, pengungkapan ini adalah langkah untuk membantu masyarakat yang tengah kesusahan terkait sembako maupun bahan pokok.
“Tidak ada lagi orang seperti ini di negara ini yang mengambil keuntungan dari masyarakat yang susah,”tegasnya.
*Modus Operandi Pelaku*
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengatakan TRM berprofesi sebagai pengelola MinyaKita Ilegal.
Modus operandi yang dijalankan itu dengan cara sengaja memproduksi MinyaKita dan mengurangi takaran isi per pcs.
“MinyaKita ini seharunya di jual 1 liter, tetapi dikurangi menjadi 817 ml. Pelaku juga didalam label kemasan tidak mencantumkan berat netto pada kemasan,”ujarnya.
Selain itu, pelaku membeli bahan minyak dari
suplier minyak sawit curah dari wilayah Jakarta, Cikrang, dan Tanggerang Banten dengan sistem pembayaran di tempat.
Kemudian, dia membawa bahan baku ke lokasi gudang untuk dilakukan repacking dengan peralatan yang sudah disiapkan.
“Lalu tersangka mengedarkan minyak yang sudah di packing dengan label Minyak Kita ini ke toko atau pengecer di daerah Bogor Raya sampai ke Lampung dengan harga Rp 15.500 rupiah,” tuturnya.
Dari aksinya itu, TRM sudah berhasil memasarkan atau menjual MinyaKita itu sebanyak 96 ton dengan kalkulasi keuntungan Rp 500 juta.