Imigrasi Ungkap 21 WNA Tanpa Identitas Terancam Dideportasi

bogoplus.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya mengungkapkan bahwa sebanyak 21 warga negara asing (WNA) tanpa identitas resmi yang terdeteksi di Garut, Jawa Barat, terancam mendapat tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari Indonesia dan dimasukkan ke dalam daftar cegah dan tangkal.

“Selama menunggu pelaksanaan deportasi, 21 WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tasikmalaya terlebih dahulu yang selanjutnya akan dipindahkan ke rumah detensi imigrasi sampai dengan menunggu pelaksanaan deportasi dilakukan,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Indra Bangsawan, dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Jumat.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap 21 WNA yang tidak memiliki identitas resmi ini berawal dari informasi yang diterima oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tasikmalaya dari Polsek Cibalong, Kabupaten Garut.

Pada Jumat, 14 Maret, Inteldakim mendatangi Polsek Cibalong untuk meninjau lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para WNA yang semuanya berjenis kelamin laki-laki itu mengaku berasal dari Bangladesh.

“Hal ini diperkuat, salah satu dari mereka menunjukkan paspor Bangladesh,” kata Indra.

Keberadaan 21 WNA ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis, 13 Maret, yang melaporkan adanya sekelompok laki-laki yang diantar oleh mobil travel dan berencana menginap di salah satu penginapan di Pantai Karang Paranje, Kelurahan Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Namun, ketika diminta menunjukkam identitas oleh pihak penginapan, mereka tidak dapat memberikan dokumen yang valid. Hal ini mendorong penginapan untuk melapor kepada Polsek Cibalong.

Menurut Indra, tindakan 21 WNA tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA demi tegaknya hukum keimigrasian di Indonesia. Kami tidak ragu-ragu melakukan penindakan tegas, terhadap pelanggaran-pelanggaran keimigrasian yang ada di Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya menegaskan bahwa hanya warga negara asing yang memenuhi kriteria yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia, agar masyarakat tidak dirugikan oleh WNA yang melanggar aturan atau berpotensi mengganggu ketertiban dan kedaulatan.

“Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam hal pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA yang berada di sekitarnya,” demikian Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *