Bogorplus.id – Pernikahan pasangan selebritis, Luna Maya dan Maxime Bouttier yang digelar secara mewah dan megah di Bali terus menjadi sorotan.
Bukan hanya karena kemewahan acaranya, tetapi juga karena munculnya komentar dari sejumlah netizen yang mempertanyakan keabsahan pernikahan mereka secara agama.
Isu tersebut bermula dari proses ijab kabul yang dilakukan Maxime saat akad nikah.
Dalam video yang beredar, Maxime tampak melafalkan qabul tidak dalam satu tarikan napas atau tanpa jeda.
Lewat prosesi akad nikah yang ditayangkan secara live melalui kanal YouTube TS Media, Maxime mengucapkan kalimat qabul.
“Saya terima nikah dan kawinnya Luna Maya Sugang binti almarhum Uud Bambang Sugeng dengan mas kawin tersebut 7,5 gram mulia 2025 USD dibayar tunai,” ucap Maxime.
Namun, jeda dalam pengucapan kalimat qabul tersebut menjadi sorotan dan dipermasalahkan sebagian warganet.
Tanggapan Tegas dari Ustadz Yusuf Mansur
Menanggapi polemik tersebut, Ustadz Yusuf Mansur, seorang pendakwah sekaligus tokoh agama, memberikan penjelasan mendalam melalui unggahan video singkat.
Melalui penjelasannya, ia menegaskan bahwa pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier adalah sah secara hukum agama Islam.
“Bismillahirrahmanirrahim. Insyaallah pernikahannya Haji Maxime dan Haji Luna Maya sah kok,” ucap Ustadz Yusuf Mansur.
Ia menjelaskan bahwa, dalam mazhab Syafi’i, mazhab yang banyak dianut di Indonesia memang ada ketentuan kehati-hatian dalam proses ijab kabul.
Namun bukan berarti setiap jeda kecil otomatis membuat pernikahan menjadi tidak sah.
Ustadz Yusuf Mansur menyebut bahwa selama jeda dalam ijab kabul tidak berlebihan atau diselingi oleh aktivitas yang mengganggu.
Diantaranya seperti, berbicara dengan orang lain, makan, minum, atau aktivitas lain yang memutus kesinambungan akad, maka pernikahan tetap dinyatakan sah.
“Ya tentu ada perbedaan pendapat, namanya juga pendapat ya. Tapi insyaallah di mazhab Syafi’i sendiri yang kehati-hatiannya itu lebih tinggi, ikhtiatnya tinggi sekali. Tapi bukan berarti harus satu napas tanpa henti,” jelasnya.
Ia bahkan merujuk pada kitab klasik rujukan fiqih, yakni Lanatut Tholibin syarah dari kitab Al-Muhadzzab karya Imam Nawawi.
Dalam kitab tersebut disebutkan, tidak ada ketentuan ketat mengenai lamanya jeda selama tidak sampai mengganggu proses ijab kabul.
“Di Lanatut Tholibin, syarah muhazabnya Imam Nawawi, disebutkan bahwa tidak ketat-ketat amat soal jarak antara ijab dan kabul,” tegas sang ustadz.