Hasil Pemungutan Suara Ulang 5 Daerah Kembali Diserahkan ke MK

bogorplus.id – Hasil pemungutan suara ulang (PSU) di lima daerah kini kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hingga saat ini, gugatan tersebut belum terdaftar di MK.

Menurut informasi yang tertera di situs resmi MK pada hari Jumat, 11 April 2025, terdapat lima gugatan yang terkait dengan hasil PSU, yaitu dari Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Taliabu.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu penerimaan Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah ada perkara yang akan diregister oleh MK.

“KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP kembali di MK,” ujar Idham saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).

“Sebab ada daerah lainnya yang melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) kini diperselisihkan PHP kembali ke MK,” tambahnya.

Idham menjelaskan, jika perkara tersebut diregister dalam BPRK MK, maka akan dilanjutkan ke persidangan di MK. Namun, jika tidak terdaftar, maka proses akan berlanjut ke penetapan pasangan calon terpilih.

“Permohonan PHP tersebut tidak diregister dalam BRPK MK, maka akan ditetapkan paslon (pasangan calon) Pilkada terpilih sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024,” jelasnya.

Meski demikian, Idham menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Sebagai informasi, sejauh ini sudah ada 10 daerah yang melaksanakan PSU, sementara 14 daerah lainnya masih belum melaksanakannya.

“Jika diregistrasi, persidangannya akan diikuti dan disiapkan jawaban dengan sebaik mungkin,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *