bogorplus.id- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan pentingnya perlindungan bagi jurnalis Perempuan.
Mereka menyoroti tren kekerasan terhadap jurnalis yang terus meningkat, termasuk kekerasan berbasis gender yang semakin rentan dialami jurnalis perempuan.
“Kasus kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat, dan situasi ini semakin memperburuk kerentanan jurnalis perempuan,”ujar Anggota Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, Minggu (9/2).
“Jaminan perlindungan bagi mereka sangat mendesak untuk segera diwujudkan. Jika kondisi ini dibiarkan, kebebasan pers akan semakin terancam,”sambungnya.
Veryanto Sitohang menyayangkan, hingga kini pemerintah belum menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kebebasan pers sebagai pilar demokrasi di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional 2025.
Veryanto juga mengutip data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia yang dirilis pada Januari 2025.
Dalam laporan tersebut, tercatat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2024, dengan jenis kekerasan tertinggi berupa kekerasan fisik (20 kasus) dan satu kasus pembunuhan jurnalis.
Selain itu, Komnas Perempuan menerima enam laporan kasus kekerasan berbasis gender yang melibatkan jurnalis, baik sebagai korban maupun pelaku, dalam periode 2023 hingga 2024.
Anggota Komnas Perempuan lainnya, Bahrul Fuad, menambahkan bahwa jurnalis perempuan masih menghadapi diskriminasi di dunia kerja.
“Mereka seringkali tidak diberikan kesempatan yang sama dalam peliputan di daerah konflik, yang lebih banyak dipercayakan kepada jurnalis laki-laki,”ucapnya.
Selain itu, pembatasan jam kerja malam juga masih menjadi kendala bagi mereka.
Komnas Perempuan menegaskan, bahwa kebijakan perlindungan bagi jurnalis perempuan harus segera diimplementasikan.
Hal ini untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi.