Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Dinyatakan Gugur Terkait Tersangka Kasus Korupsi

bogorplus.id – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dinyatakan gugur.

Keputusan ini diambil karena berkas Hasto telah diserahkan oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Praperadilan yang dinyatakan gugur tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap. Sementara itu, praperadilan yang berkaitan dengan dugaan merintangi penyidikan masih menunggu untuk diadili.

Ini adalah permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku, serta dugaan merintangi penyidikan terkait Harun.

Hasto meminta agar status tersangka dibatalkan.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Ia diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaannya masih belum terdeteksi.

Pada akhir tahun 2024, KPK juga menetapkan Sekjen PDIP, Hasto, dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga terlibat dalam upaya merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *