bogorplus.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan ditemukan bukti yang cukup.
Ketiga tersangka itu antara lain Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex dari tahun 2005 hingga 2022, Zainuddin Mappan, Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi di Bank BJB.
“Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terhadap aksi korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Yang pertama adalah saudara DS, selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB tahun 2020. Kedua, ZF, selaku Dirut PT Bank DKI Jakarta tahun 2020. Kemudian yang ketiga adalah ISL selaku Dirut PT Sritex tahun 2005-2022,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Qohar menambahkan, ketiga tersangka diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tim penyelidik menemukan adanya bukti awal bahwa telah terjadi korupsi dalam proses pemberian pinjaman bank pemerintah kepada PT Sritex, dengan total utang yang belum dibayar hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3,5 triliun. Jumlah ini terdiri dari pinjaman Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar, Bank BJB sebesar Rp 543,9 miliar, dan Bank DKI Rp 149,7 miliar. Di samping itu, Sritex juga memiliki utang sebesar Rp 2,5 triliun dari bank sindikasi, termasuk Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI.
“Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rezeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank. Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank,” ungkapnya.
Kejagung menduga bahwa pemberian pinjaman kepada PT Sritex dilakukan secara ilegal dan telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara mencapai Rp 692,9 miliar dari total utang Rp 3,5 triliun.
“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Ismanti BK telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 692.908.592.122 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 triliun,” katanya.