Dedie A. Rachim Ungkap Kota Bogor Siap Diangkat jadi Lokasi WtE dan PSEL

bogorplus.id – Kota Bogor siap jika nantinya diangkat oleh pemerintah pusat sebagai salah satu dari 33 lokasi yang direncanakan untuk proyek pengolahan sampah menjadi energi (Waste to Energy/WtE).

WtE adalah metode yang mengubah sampah menjadi sumber energi berguna, seperti listrik, panas, atau bahan bakar.

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menyatakan bahwa pada dasarnya, Kota Bogor sudah siap menerima inisiatif dari pemerintah pusat mengenai Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

“Untuk ketersediaan pasokan (sampah) yang konsisten itu kita koordinasikan bersama Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Dalam program PSEL, diperlukan timbulan sampah sebanyak 1. 000 ton per hari agar dapat menghasilkan listrik.

Oleh karena itu, Kota Bogor juga merekomendasikan agar TPAS Galuga dapat dimanfaatkan dalam rencana pembangunan PSEL.

“Terkait dengan pembiayaan, Pemkot masih menunggu (arahan pemerintah pusat), karena pembiayaan untuk PSEL ini luar biasa besar dan hasil berupa listrik ini akan dibeli oleh PLN,” terangnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperhatikan proses yang ada. Dedie Rachim bahkan selalu hadir dalam setiap pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk membahas aspek teknis secara rinci, hingga akhirnya mencapai kesepakatan untuk bersama-sama membangun PSEL guna mengatasi masalah sampah di Bogor.

Sebelumnya, dalam pidato, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah telah menjadi tantangan baik di tingkat global maupun lokal yang hingga saat ini masih belum terpecahkan.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah sampah secara tuntas hingga 100 persen pada tahun 2029, sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan untuk segera berakselerasi dengan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” katanya.

Dalam sambutannya, Hanif Faisol juga menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Presiden sedang dibahas oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait yang lain.

Rancangan Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pemerintah daerah agar bisa segera mengatasi masalah pengelolaan sampah melalui bantuan dari Pemerintah Pusat, seperti dukungan pendanaan dari APBN, kepastian dalam pembelian tenaga listrik, percepatan proses perizinan, dukungan pengolahan sampah oleh badan usaha yang profesional, serta dukungan pembinaan lainnya.

“Sehingga permasalahan pelik, khususnya di kota kota besar yang memiliki timbulan sampah paling sedikit 1.000 ton/hari, dapat selesai dengan metode yang ramah lingkungan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *