Banten Raup Rp 237 M dari Program Pemutihan PKB dan BBNKB

bogorplus.id – Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten akan berakhir pada 30 Juni 2025. Pemerintah Provinsi Banten berencana untuk mengevaluasi kemungkinan perpanjangan masa pemutihan ini.

“Untuk perpanjangan pemutihan, masih menunggu evaluasi satu bulan pemutihan. Kita akan evaluasi bersama dengan Pak Gubernur, apa keputusan setelah evaluasi, akan ditindaklanjuti,” ungkap Deden Apriandhi, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, pada Rabu (30/4/2025).

Sejak dimulainya program pemutihan pada 10 April 2025, Samsat di Provinsi Banten telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp 237 miliar dari pajak PKB dan BBNKB.

Terdapat peningkatan jumlah penunggak pajak yang akhirnya melakukan pembayaran. Mereka hanya diwajibkan untuk membayar pajak tahun berjalan, yaitu untuk tahun 2025 saja.

“Dari 2,3 juta dari penunggak. Berdasarkan sistem, sudah ada 160 ribu unit terdata. Yang nunggak sudah bayar, artinya 5%. Tapi masih ada waktu dua bulan, optimis 20% tercapai, sekitar 400 ribuan,” tambahnya.

Deden juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Bapenda di tingkat kabupaten dan kota di Banten. Pemerintah daerah akan memperluas sosialisasi terkait pemutihan tunggakan pajak ini melalui ketua RT dan RW.

“Kita komitmen program ini harus dibantu oleh pemerintah kabupaten/kota. Dan program ini harus dibantu juga, bukan hanya sampai kecamatan, kelurahan, tapi RT dan RW. Karena kebetulan, mereka dalam waktu tertentu mereka menyebarkan tagihan PBB. Kami minta tagihan (tunggakan pajak kendaraan) dimasukkan ke situ. Bentuknya tagihan dan pemberitahuan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *