bogorplus.id – Sejumlah individu telah mengajukan gugatan terhadap Undang-undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah disahkan oleh DPR. Markas Besar TNI menghargai langkah tersebut, mengingat itu adalah hak setiap warga negara.
“TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (23/3/2025).
Kristomei menyatakan bahwa proses pembentukan UU TNI melibatkan banyak pihak. Ia menekankan bahwa perubahan pada UU TNI yang baru tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan telah mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR tentunya telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI,” lanjutnya.
“Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kristomei menyampaikan bahwa TNI akan tetap menjalankan tugas pokok sesuai dengan aturan yang ada. Ia menyerahkan sepenuhnya proses gugatan tersebut kepada MK.
“TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku. Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Hanya dua hari setelah disahkan oleh DPR, yakni pada Sabtu (22/3/2025), UU TNI tersebut langsung digugat ke MK. Tercatat ada tujuh orang yang mengajukan gugatan terhadap UU tersebut.
Dalam informasi yang tertera di situs Mahkamah Konstitusi, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN. MK/AP3/03/2025.
“Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor… Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” demikian bunyi pokok perkara dari gugatan tersebut.
Adapun para pemohon yang mengajukan gugatan tersebut adalah Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R. Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).