bogorplus.id– Sudah puluhan tahun sejumlah warga di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dihantui oleh aktivitas dan dugaan pencemaran lingkungan dari limbah B3 PT Rainbow Indah Karpet
Akibat tidak adanya tindakan dari pemerintah daerah maupun setempat, akhirnya warga dengan penuh amarah serta harapan mendatangi kantor Kecamatan Sukaraja untuk meminta perhatian
Di depan Kantor Kecamatan Sukaraja, Warga Cimandala membawa point penting yang disampakan kepada pihak kecamatan, mereka membahas tentangan keluhan warga dan dampak lingkungan yang disebabkan oleh PT PT Rainbow Indah Karpet
Diantaranya, terkait dugaan pencemaran udara, darat dan air. Kemudian dugaan penyalahgunaan ruang gudang dijadikan tempat produksi, over kdb tata ruang hijau, dan pengolahan limbah B3 diduga tidak berizin 5 sistem tenaga kerjaan tidak ada.
Serta pajak pbb tidak sesuai dengan fisik, sumur bor tidak berizin, meminta ganti rugi moril dan materil, meminta stop produksi hanya boleh gudang tidak boleh produksi karena polusi dan pencemaran. Serta meminta agar direlokasi.
Ketua Rw 03 Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja Supono menjelaskan bahwa, pihaknya selama beberapa puluh tahun ini terdampak asap yang sangat menyengat di akibat aktivitas yang dilakukan oleh Pt Rianbow Indah Karpet,
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Kecamatan dapat menindaklanjuti keluhan warga tersebut dan meminta agar kegiatan Pt Rainbow Indah Karpet untuk direlokasi.
“Di kami d Rw 3 hampir semua ya termasuk yang di Darmais, Rw 02 3 rt nanti kita akan melakukan mediasi dan musyawarah bersama insya allah nanti malem kita mengikuti kemauan warga atau tuntutan warga,” kata Supono kepada wartawan, Rabu 8 Januari 2025.
“Kita hanya minta suara yang terbaik supaya warga kami kondusif tidak mengeluh setiap hari karena suara yang bising bau yang sangat menyengat,” tambahnya.
Menurut Supono, pihaknya sudah beberapa kali menyuarakan aspirasi dan keluhannya terhadap pihak desa. Namun, belum menemui hasil. Sehingga hari ini pihaknya langsung menyampaikan keluhan terhadap pihak kecamatan.
“Itu sudah beberapa kali kita lakukan, yang terakhir itu juga minta relokasi juga ada warga kami yang menyuarakan itu termasuk saya ikut menyuarakan relokasi itu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, beberapa dampak akibat adanya produksi dari PT Rainbow Karpet selain menimbulkan bau menyengat yaitu mengganggu kenyamanan warga akibat bunyi bising yang dihasilkan dari mesin produksi.