bogorplus.id – Wali Kota Depok, Supian Suri, tampaknya tak terlalu mengkhawatirkan perdebatan mengenai izin penggunaan mobil dinas oleh aparat sipil negara (ASN) saat mudik Lebaran 2025.
“Tak apa-apalah,” ucap Supian sambil tersenyum di acara open house yang berlangsung pada hari ketiga di kediamannya di Jalan Pondok Rajeg, RT 002 RW 03, Kelurahan Jatimulia, Kecamatan Cilodong, yang dikutip pada Jumat, 4 April 2025.
Supian menjelaskan bahwa izin untuk menggunakan mobil dinas (modis) selama mudik Idulfitri 1446 Hijriah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/162/Irda/2025, yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.
“Boleh membawa kendaraan dinas untuk mudik. Silakan mudik membawa modis,” jelas Supian.
Namun, ia menekankan bahwa ada syarat yang harus dipatuhi, yakni kendaraan inventaris pemerintah tidak boleh mengalami kerusakan, lecet, atau hilang.
“Kendaraan dinas boleh digunakan untuk mudik Idulfitri, tetapi aset negara tersebut harus dijaga agar tidak mengalami kerusakan atau hilang,” terangnya.
Di tempat yang terpisah, Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana, menegaskan bahwa tidak semua ASN di Kota Depok memiliki kendaraan pribadi, sementara penghasilan mereka tergolong rendah. Sesuai dengan ketentuan, kendaraan dinas, baik mobil maupun motor, seharusnya digunakan untuk kepentingan tugas.
“Namun, karena mudik sudah menjadi bagian dari budaya, Wali Kota Depok Supian Suri memberikan kebijakan yang membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik,” ungkap Nina.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diambil agar ASN dapat menikmati libur Lebaran dengan lebih nyaman.
“Pada prinsipnya, kendaraan dinas digunakan untuk tugas. Namun, khusus musim mudik ini, kami mengizinkan ASN memanfaatkannya agar bisa pulang ke kampung halaman dengan lebih tenang,” jelasnya.
Kebijakan ini mendapatkan respons positif dari ASN Kota Depok. Dengan adanya izin ini, mereka dapat melakukan perjalanan mudik dengan lebih nyaman tanpa harus bergantung pada transportasi umum yang seringkali penuh saat Lebaran tiba.