bogorplus.id – Baru-baru ini Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa persyaratan penerimaan bansos adalah dengan melakukan vaksetomi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi hal tersebut. MUI mengatakan bahwa vaksetomi tidak boleh dilakukan oleh laki-laki. Dalam Islam, haram dilakukannya vaksetomi.
Vaksetomi sendiri merupakan proses steril yang dilakukan laki-laki untuk pengendalian kehamilan.
“Kondisi saat ini, vaksetomi haram kecuali alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ujar Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, dalam kutipan laman MUI, Kamis (1/5/2025)
Fakta vaksetomi haram merupakan hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatea se-Indonesia IV yang diselenggarakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 lalu.
KH Abdul Muiz Ali selaky Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, memberikan penjelasan bahwa keputusan vaksetomi haram berdasarkan pertimbangan syariat Islam serta perkembangan medis, dan kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi medis operasi pria (MOP).
“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang,” ujar ulama yang akrab disapa Kiai AMA itu.
Tetapi, semakin berkembangnya teknologi memungkinkan adanya rekanalisasi yaitu penyambungan kembali saluran sperma, maka hukum bisa berbeda dengan syarat.
Walaupun hukum vaksetomi haram, komisi fatwa mengatakan terdapat 5 syarat diperbolehkannya vaksetomi, sebagai berikut:
- Memiliki tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
- Tidak menyebabkan kemandulan permanen.
- Adanya jaminan medis bahwa rekanalisasi boleh dilakukan serta fungsi reproduksi dapat pulih seperti semula.
- Orang yang melakukan tidak menimbulkan mudharat.
- Vaksetomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap atau metode pencegah kehamilan permanen.
Kiai AMA menekankan bahwa sampai saat ini, hukum vaksetomi masih haram, karena rekanalisasi tidak dapat menjamin keberhasilan 100% untuk mengembalikan fungsi sperma seperti semula.
“Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” ujarnya.
Biaya rekanalisasi juga terbilang jauh lebih mahal dibandingkan biaya vaksetomi. Maka dari itu MUI meminta pemerintah untuk tidak mensahkan vaksetomi tanpa adanya informasi yang transparan dan objektif, terutama mengenai biaya dan potensi kegagalan rekanalisasi
“Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” ujar Kiai AMA.
MUI juga menekankan pentingnya edukasi mengensi keluarga yang bertanggung jawab, sehat, serta unggul, dan pentingnya persiapan generasi penerus bangsa.
Penggunaan alat kontrasepsi dalam Islam bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi keturunan secara permanen (qath’ al-nasl), apalagi alasan untuk gaya hidup bebas yang dilarang dalam ajaran agama.