bogorplus.id – Universitas Indonesia (UI) baru-bari ini mengumumkan keputusan mengenai nasib disertasi doktoral dan gelar doktor yang diberikan kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, serta pihak-pihak terkait.
Bagi Bahlil, dia yang sebelumnya gelar doktornya telah ditangguhkan, diminta untuk memperbaiki disertasinya.
Rektor UI Prof Heri Hermansyah dalam konferensi pers di kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/2), menyatakan, “Memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada promotor, kopromotor, direktur, kaprodi,dan mahasiswa terkait sesuai tingkat pelanggaran, proporsional.”
Heri menambahkan bahwa pembinaan yang diberikan akan berbeda untuk Bahlil dan para pihak terkait lainnya.
“Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan maaf ke sivitas akademik UI,” lanjutnya.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses yang panjang dan penuh teliti. Empat organ UI telah bertemu pada 4 Maret lalu, dengan mempertimbangkan laporan dari Senat, Dewan Guru Besar, dan Badan Penjaminan Mutu Akademik UI. Keputusan yang dihasilkan bersifat kolegial.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf, Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo, dan Ketua Senat Akademik UI Prof Budi Wiweko.
Sebelumnya, Bahlil dinyatakan lulus dari program doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) pada 16 Oktober 2024 lalu.
Humas UI Prof Arie Afriansyah, menegaskan bahwa Bahlil akan diminta untuk melakukan perbaikan pada disertasinya.
“Terkait mahasiswa sebagaimana disampaikan rektor, dimintakan perbaikan disertasi sesuai isi substansi promotor dan kopromotor,” ujarnya.
Kelulusan Bahlil sebelumnya ditangguhkan pada pertengahan November 2024 lalu.
Dalam keterangan pers pada 13 November 2024, Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf, menjelaskan, “Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL (Bahlil Lahadalia) mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.”
Yahya menambahkan bahwa keputusan untuk menangguhkan gelar Bahlil diambil dalam Rapat Koordinasi empat organ UI.
Mengenai polemik terkait disertasi doktoral Bahlil itu, ia mengungkapkan telah melakukan evaluasi mendalam tentang tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG demi menjaga kualitas dan integritas akademik.
“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika,” ungkap Yahya dalam keterangan pers tersebut.
Sebelumnya, saat menanggapi audit akademi dari Senat Akademik UI atas gelar doktornya, Bahlil menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak universitas negeri tersebut.
“Itu urusan UI ya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta Selatan, 19 Oktober 2024.
Ia menegaskan bahwa ia menjalani studi program doktor sesuai dengan mekanisme yang ada dan tidak melanggar Peraturan Rektor UI Nomor: 016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI.
“Saya menjalankan studi di UI sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di UI, dan di dalam aturan itu kan minimal 4 semester dan semua tahapan saya lakukan,” tutupnya.
“Tidak ada yang saya tidak lakukan. Jadi, kalau itu (investigasi) urusan internal, jangan tanya padaku, tanya pada mereka. Saya cuma menjalankan aturan yang ditetapkan di UI,” ujar Bahlil pada saat itu.