Dudung Sebut Presiden Prabowo Tidak Kerahkan TNI ke Kejaksaan

Dudung Sebut Presiden Prabowo Tidak Kerahkan TNI ke Kejaksaan

bogorplus.id – Penasihat Khusus Presiden di Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak menginstruksikan TNI untuk mengerahkan pasukan ke Kejaksaan. Pernyataan ini disampaikan Dudung pada acara Satu Meja The Forum bertema TNI Jaga Kejati dan Kejari, Sinergi atau Investasi yang ditayangkan di Kompas TB, Rabu (14/5/2025). “Kalau menurut saya itu dasarnya nota kesepahaman tadi, jadi kerja sama MOU baik ke pertanian  maupun dengan kepolisian dan sebagainya itu dasarnya itu,” kata Dudung. “Presiden itu apabila beliau memerintahkan pasti prosedurnya melalui undang-undang dan sebagainya, kalau misalnya tahapan-tahapan dalam rangka operasi, contoh misalnya dari tertib sipil, darurat sipil, kemudian sampai darurat militer, baru itu presiden akan berperan dan tentunya itu pun harus persetujuan DPR,” ujarnya. Dudung juga menyatakan bahwa sebaiknya TNI dan Kejaksaan harus melaporkan kepada Presiden sebelum melakukan penandatanganan. “Tentunya juga sebelum nota kesepahaman itu ditandatangani, itu dilaporkan kepada presiden. Dalam hal ini pengerahan pasukan ini saya yakin tidak ada dari presiden, tapi dari nota kesepahaman itu sendiri,” kata Dudung. Sebagai informasi, kolaborasi antara TNI dan Kejaksaan Agung didasari oleh nota kesepahaman yang ditandatangani pada 6 April 2023. Nota tersebut mencakup kerja sama dalam hal pendidikan, pelatihan, pertukaran informasi, serta penugasan TNI di lingkungan Kejaksaan RI. Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menindaklanjuti kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung dengan menerbitkan surat telegram. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, mengungkapkan bahwa kolaborasi dalam pengamanan antara TNI dan Kejaksaan bersifar rutin dan bersifat pencegahan, seperti yang sudah ada sebelumnya. “Perbantuan TNI kepada Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” jelasnya. Lebih lanjut, Kristomei menegaskan bahwa semua bentuk dukungan dari TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur serta tetap mengacu pada hukum yang berlaku. Dia juga memastikan bahwa TNI akan selalu mengutamakan prinsip profesionalisme, netralitas, dan kerja sama antar lembaga. “Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Skalanya disesuaikan dengan kebutuhan kejaksaan,” katanya.

TNI AD Tegaskan Pengiriman Personel Guna Mengamankan Kejati dan Kejari

TNI AD Tegaskan Pengiriman Personel Guna Mengamankan Kejati dan Kejari

bogorplus.id – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan bahwa pengiriman personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) bukanlah untuk kepentingan tertentu. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjem TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa tugas ini merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang rutin dan bersifat pencegahan, yang telah dilaksanakan sebelumnya. “Surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” ujar Wahyu dalam sebuah pernyataan yang diterima oleh CNNIndonesia.com, Minggu (11/5/2025). “TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya,” tambahnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Wahyu sehubungan dengan beredarnya Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 yang terkait dengan perintah penempatan personel TNI di lingkungan kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa di dala institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai kategori surat berdasarkan isi dan tujuannya. Surat tersebut, menurutnya, tergolong sebagai Surat Biasa (SB) Isi surat itu berkenaan dengan kolaborasi pengamanan di lingkungan Kejaksaan. Wahyu menekankan bahwa kegiatan pengamanan ini sebenarnya telah dimulai sebelumnya dalam konteks hubungan antar unit. “Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” lanjutnya. Dalam ST tersebut, disebutkan bahwa pengamanan akan melibatkan satu Satuan Setingkat Peleton (sekitar 30 personel) untuk Kejati dan satu Regu (sekitar 10 personel) untuk Kejari. Namun, menurut Wahyu, angka tersebut hanyalah sebagai gambaran struktur. Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang ditugaskan akan diatur dalam kelompok kecil yang terdiri dari dua hingga tiga orang, sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengkonfirmasi adanya kerjasama pengamanan dengan TNI. Ia menambahkan bahwa pengamanan oleh TNI hingga ke daerah merupakan dukungan terhadap tugas institusi kejaksaan. “Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses),” ujar Harli dalam pesan tertulisnya ketika dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025). Dalam surat telegram itu, pengamanan dijadwalkan berlangsung dari awal Mei 2025 hingga selesai. Personel TNI yang ditunjuk berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah masing-masing, dengan pola penugasan yang akan diputar setiap bulan. Jika kebutuhan personel tidak dipenuhi dari TNI AD, maka akan dilakukan koordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU setempat.