Dudung Sebut Presiden Prabowo Tidak Kerahkan TNI ke Kejaksaan

Dudung Sebut Presiden Prabowo Tidak Kerahkan TNI ke Kejaksaan

bogorplus.id – Penasihat Khusus Presiden di Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak menginstruksikan TNI untuk mengerahkan pasukan ke Kejaksaan. Pernyataan ini disampaikan Dudung pada acara Satu Meja The Forum bertema TNI Jaga Kejati dan Kejari, Sinergi atau Investasi yang ditayangkan di Kompas TB, Rabu (14/5/2025). “Kalau menurut saya itu dasarnya nota kesepahaman tadi, jadi kerja sama MOU baik ke pertanian  maupun dengan kepolisian dan sebagainya itu dasarnya itu,” kata Dudung. “Presiden itu apabila beliau memerintahkan pasti prosedurnya melalui undang-undang dan sebagainya, kalau misalnya tahapan-tahapan dalam rangka operasi, contoh misalnya dari tertib sipil, darurat sipil, kemudian sampai darurat militer, baru itu presiden akan berperan dan tentunya itu pun harus persetujuan DPR,” ujarnya. Dudung juga menyatakan bahwa sebaiknya TNI dan Kejaksaan harus melaporkan kepada Presiden sebelum melakukan penandatanganan. “Tentunya juga sebelum nota kesepahaman itu ditandatangani, itu dilaporkan kepada presiden. Dalam hal ini pengerahan pasukan ini saya yakin tidak ada dari presiden, tapi dari nota kesepahaman itu sendiri,” kata Dudung. Sebagai informasi, kolaborasi antara TNI dan Kejaksaan Agung didasari oleh nota kesepahaman yang ditandatangani pada 6 April 2023. Nota tersebut mencakup kerja sama dalam hal pendidikan, pelatihan, pertukaran informasi, serta penugasan TNI di lingkungan Kejaksaan RI. Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menindaklanjuti kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung dengan menerbitkan surat telegram. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, mengungkapkan bahwa kolaborasi dalam pengamanan antara TNI dan Kejaksaan bersifar rutin dan bersifat pencegahan, seperti yang sudah ada sebelumnya. “Perbantuan TNI kepada Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” jelasnya. Lebih lanjut, Kristomei menegaskan bahwa semua bentuk dukungan dari TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur serta tetap mengacu pada hukum yang berlaku. Dia juga memastikan bahwa TNI akan selalu mengutamakan prinsip profesionalisme, netralitas, dan kerja sama antar lembaga. “Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Skalanya disesuaikan dengan kebutuhan kejaksaan,” katanya.

Bareskrim Polri Serahkan 4 Tersangka Pelaku Judol ke Kejaksaan

Bareskim Polri Serahkan 4 Tersangka Pelaku Judol ke Kejaksaan

bogorplus.id – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyerahkan empat tersangka pelaku judi online yang terafiliasi dengan website agen138 kepada pihak kejaksaan. Website tersebut merupakan salah satu dari tiga situs judi online yang mendanai pembangunan Hotel Aruss di Semarang. Keempat tersangka yang dimaksud adalah KW, J, JG, dan AH. Saat ini, Hotel Aruss Semarang sudah disita dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Benar, empat tersangka kami serahkan kepada kejaksaan,” ungkap Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, kepada wartawan pada Kamis (1/5/2025). Dalam penyidikan, KW berperan sebagai manajer, sedangkan J, JG, dan AH berfungsi sebagai admin serta pengelola rekening deposit dan withdrawal di website Agen138. Selama proses penyidikan, mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Keempat tersangka diserahkan beserta barang bukti yang telah disita, yang meliputi dua unit mobil, sembilan handphone, lima PC, dua modem, lima kartu ATM, lima buku tabungan, satu token bank, uang tunai sebesar Rp 475 juta, serta uang tunai dalam bentuk USD 25 ribu dan SGD 1. 000. Selain itu, terdapat juga uang di dalam rekening dengan total sebesar Rp 5. 000. 290. 276. Saat ini, keempat tersangka ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Lampung, untuk menjalani proses persidangan. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.