Brigadir KA Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Bayi 2 Bulan

bogorplus.id – Brigadir AK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian bayi berusia dua bulan, NA. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Polres Jateng melaksanakan gelar perkara. Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, mengungkapkan, “Gelar perkara sudah selesai, hasil yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” seperti yang dilansir pada Selasa (25/3/2025). Lebih lanjut, Kombes Artanto menjelaskan bahwa Brigadir AK akan dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya. Keputusan untuk menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka didasarkan pada keyakinan penyidik yang didukung oleh berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan. Sebelumnya, Brigadir AK telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Setelah itu, ia akan dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk proses penahanan lebih lanjut. Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan terlibat dalam penganiayaan terhadap bayi berusia dua bulan hingga menyebabkan kematiannya. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng yang menangani laporan tersebut.