bogorplus.id – Polisi telah menetapkan Agus Sadewo tersangka dalam kasus pembunuhan Suryadi. Dia berisiko menerima hukuman penjara selama 15 tahun.
Perlu dicatat, kejadian pembunuhan ini memicu kerusuhan di Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu (17/5/2025) kemarin.
Selama kerusuhan tersebut, tercatat ada 2 rumah dan 1 ruko yang dibakal oleh massa. Selain itu, 4 sepeda motor juga dibakar dan 1 sepeda motor lainnya dirusak. Lebih lanjut, 3 mobil dibakar, 5 mobil rusak, dan 2 mobil dimasukkan ke kolam.
Bangunan dan kendaraan yang menjadi target pembakaran serta perusakan adalah milik lurah setempat yang merupakan sepupu dari tersangka pembunuhan tersebut.
“Sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, pada Minggu (18/5/2025).
Alsyah menjelaskan bahwa saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Lampung Tengah.
“Tersangka berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau dan pakaian korban telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah. Proses penyidikan sedang berjalan dan pelaku akan kami proses secara hukum dengan tegas,” jelasnya.
Alsyahendra menegaskan tidak aka nada yang diperlakukan Istimewa dalam kasus ini.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang menyebar melalui media sosial,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri, seperti pembakaran rumah, kendaraan, atau serangan fisik, adalah tindak pidana yang perlu dipertanggungjawabkan didepan hukum.
“Kami sangat menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok massa. Tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan konflik serta permasalahan baru,” tegasnya.