Terlibat Penjualan Miras, Rumah di Cileungsi Bogor Digerebek

bogorplus.id – Polisi melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Tindakan ini diambil karena rumah tersebut terlibat dalam penjualan minuman keras ilegal.

“Polsek menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol jenis arak. Menurut pengakuan warga, rumah itu selalu ramai pembeli, terutama remaja dan pelajar, saat hari libur atau di hari Minggu,” ujar Kapolsek Cileungsi Kompol Edison kepada awak media pada Jumat (13/6/2025).

Penggrebekan berlangsung pada Kamis (12/6) lalu. Edison menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua dus berisi arak,” katanya.

Dia juga menyampaikan bahwa penjual minuman keras tersebut telah dibawa ke kantor polisi untuk diberikan pembinaan. Penggrebekan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dari potensi gangguan keamanan.

“Penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keresahan warga sekitar yang menginginkan lingkungan yang aman dan nyaman, terbebas dari peredaran minuman keras dan potensi gangguan keamanan lainnya,” lanjutnya.

Edison mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat adanya potensi gangguan keamanan. Masyarakat bisa menghubungi melalui nomor darurat 110.

“Kami akan selalu siap siaga merespons laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *