Tega Membunuh Temannya Sendiri : Motif Ingin Menguasai Motor Korban

bogorplus.id – Pria bernama Herdi Jatnika (39) ternyata sangat tidak bersyukur. Setelah mendapatkan tempat tinggal selama beberapa hari, ia justru tega membunuh temannya sendiri, Muhammad Arif Widodo yang dikenal dengan nama Abib (43).

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Nusa Penida, Bekasi Timur, Kota Bekasi, di mana Abib ditemukan tewas pada Senin (3/3). Jasadnya ditemukan dalam kondisi membusuk, terbungkus tikar, dan tertumpuk di atas kasur.

Polisi segera melakukan penyelidikan atas penemuan mayat tersebut dan berhasil menangkap Herdi Jatnika, yang tidak lain adalah teman korban sendiri. Tindakan keji Herdi merenggut nyawa Abib, didorong oleh niat untuk memiliki sepeda motor milik korban.

Pembunuhan tersebut berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Herdi meminta izin untuk menginap di rumah Abib mulai 17 Februari 2025, dengan alasan agar lebih dekat dengan tempat kerjanya sebagai petugas keamanan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Namun, alih-alih berterima kasih, Herdi justru tega menghabisi nyawa temannya dengan memukulnya menggunakan balok kayu berulang kali.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat yang membusuk di rumah korban. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku tidak lama dari 24 jam setelah penemuan mayat tersebut.

“Korban dibunuh oleh pelaku yang merupakan teman SD korban,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/3).

Herdi ditangkap di wilayah Bekasi, pada Selasa (4/3) sekitar pukul 22.00 WIB, dan selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

Atas perbuatannya yan keji, Herdi diancam dengan pasal berlapis Kombes Adi Ary menjelaskan bahwa Herdi dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau meksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang ppembunuhan, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban, dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *