bogorplus.id- Pemerintah akan mengkliam kepemilikan lahan di kawasan sepadan atau bantaran sungai di Jawa Barat (Jabar).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah membahas soal pengaturan tanah di daerah aliran sungai di Jabar agar banjir besar tak lagi terulang.
Menurutnya itu masuk dalam evaluasi moratorium peraturan gubernur tentang larangan alih fungdi lahan hutan, perkebunan, sungai, dan persawahan.
“Sudah teriderifikasi di kementrian dalam negeri dan hari senin sudah bisa saya tanda tangani ada beberapa klausul yang dilakukan,”ujarnya saat ditemui di Kantor Pendopo Bupati, Kamis (13/3).
Kemudian, Kementerian Perumahan dan Pemukiman juga akan mengeluarkan peraturan Menteri (Pemen) yang sama.
Dedi melanjutkan, sudah ada surat di kementerian ART/BPN dan Kementerian PU untuk membahas pembebasa daerah aliran sungai menjadi daerah yang dikuasai negara untuk kepentingan masyrakat.
“Ini simultan, hari ini juga kan pak Prabowo sudah mulai berkomentar tentang sampah, sesuatu yang memang saya soroti,”katanya.
“Artinya apa yang dilakukan di Jawa Barat ternyata itu mendapat sambutan arah dan kebijakan program yang hampir sama dengan program pemerintah pusat,”sambungnya.
Bagaimana Rumah punya Setifikat?
Dedi Mulyadi menyampaikan, ada beberapa tahapan mengenai rumah dibantaran sungai yang memiliki sertifikat.
Pemerintah akan mengecek terlebih dahulu terkait dengan setifikat rumah itu, mulai dari kepemilikan dan riwayat tanah tersebut.
Selain itu ada beberapa tahapan yang mesti ditempuh. Pertama, sertifikat di bawah lima tahun maka akan dibatalkan sertifikatnya.
Namun, jika diatas lima tahu makan akan digunakan kerohiman. Itu merupakan negosiasi dari pihak pemerintah.
“Tapi kita tidak bicara itu, kita bicara hari ini adalah negara harus mulai mengambil alih, mengfungsikan kembali seluruh daerah aliran sungai yang itu hak nya sungai,”pungkasnya.