Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental Digelar Hari Ini

bogorplus.id – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan hari ini, Senin, untuk kasus penembakan yang melibatkan seorang pemilik rental mobil dan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL). Sidang tersebut dimulai 09.00 WIB.

“Hari ini sidang dilanjut dengan agenda tuntutan,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Arin memastikan bahwa proses persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, memungkinkan media dan masyarakat untuk mengikuti jalannya siding secara langsung.

Ia juga menegaskan bahwa siding akan berlangsung dengan profesionalisme, independensi, dan transparansi, menjaga pronsip imprasial serta akuntabilitas.

“Jadi silakan rekan-rekan media dan masyarakat semuanya terus mengikuti perkembangan sidang yang akan dilaksanakan hari ini,” ujar Arin.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono sebagai anggota tim hakim.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani kasus ini melibatkan Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memeriksa sebanyak 19 saksi yang mengetahui peristiwa dan berada di lokasi kejadian penembakan.

Dari total saksi tersebut, hanya Nengsih yang kesaksiannya dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena Nengsih tidak dapat hadir di persidangan akibat sakit.

Selain itu, rencana untuk menghadirkan saksi tambahan bernama Ramli terpaksa dibatalkan karena kondisi kesehatannya yang menurun. Ramli adalah salah satu korban penembakan yang selamat dan saat ini sedang dalam proses perawatan.

Ketiga anggota TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam perkara ini dari didakwa melakukan penadahan terkait insiden penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Mereka didakwa sesuasi dengan Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai pasal penadahan

Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa satu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua, Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain dakwaan asal penadahan, dua dari ketigas tersangka yaitu terdakwa satu dan terdakwa dua, juga diharapkan pada dakwaan melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait serta pembunuhan berencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *