bogorplus.id – Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap bangunan serta tempat jualan pedagang kaki lima ilegal di area Citeureup dan Babakan Madang. Jumlah total bangunan yang ditertibkan mencapai 142 unit.
“Total keseluruhan bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima yang berhasil ditertibkan berjumlah 142,” ungkap Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana, Selasa (10/6/2025).
Anwar menyatakan bahwa penertiban dilakukan sejak pagi hari ini. Landasan dari penertiban ini merujuk kepada Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015, Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021, dan surat edaran dari Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/918.
“Kegiatan dimulai dengan apel dan melakukan patroli jalur mulai dari Tugu Pancakarsa sepanjang Jalan Raya Sirkuit Sentul sampai Polsek Citeureup,” jelasnya.
Anwar berhasil menertibkan 101 bangunan yang terletak di sepanjang Jalan Raya Sirkuit Sentul hingga Jalan Pahlawan. Kemudian, terdapat 32 bangunan di baju Jalan Anyar, Desa Leuwinutug.
“Serta 9 bangunan yang berada di lahan PT Buana Estate dilakukan bongkar secara mandiri,” tambahnya.
Berbagi instansi lain juga berpartisipasi dalam penertiban ini. Di antaranya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bertugas membersihkan sisa-sisa puing dari pembongkaran.
“Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” kata Anwar.