bogorplus.id- Penerapan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Bogor akan segera diterapkan sebagai tindaklanjut dari program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Satpol PP Kabupaten Bogor merencanakan patroli malam di beberapa tempat yang kerap dijadikan tempat nongkrong.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran 51/PA.03/Disdik mengatur tentang penerapan jam malam bagi peserta didik Jawa Barat.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, ada beberapa lokasi yang akan dikunjungi. Salahsatunya wilayah Gor Pakansari.
Menurutnya, Gor Pakansari kerap digunakan sebagai tempat minum-minuman keras.
“Mungkin malam ini saya perintahkan temen-temen sudah bergerak, karena tadi Gor Pakansari banyak tuh kadang ada yang minum-minum keras,” ujarnya, Rabu (4/6).
Satpol PP Kabupaten Bogor nantinya akan melakukan intograsi kepada para pemuda-pemudi yang sedang berkumpul.
Tujuannya untuk mengentahui mana pelajar atau bukan yang masih berkeluyuran diatas jam 9 malam.
“Kita interograsi pak, ketika ada kumpulan, ada gerombolan pemuda. Kami data, mengeluarkan KTP atau identitas,”jelasnya.
Setelah mengetahui pelajar yang masih berkumpul melewati aturan jam malam.
Nantinya, kata Anwar, akan bersurat ke pihak sekolah terkait untuk diberikan pembinaan oleh kepala sekolah.
“Biar nanti kepala sekolahnya yang memberikan sanksi. Kita hanya menyampaikan apa adanya, ketika dia mabuk-mabukan, buktinya kita kirim seperti itu yg dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor,”tuturnya.
Sebagai informasi, pembatasan kegiatan peserta didik itu dimulai pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali peserta didik yang mengikuti kegiatan oleh sekolah atau lembaga resmi.
Kemudian, peserta didik yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua.
Lalu, peserta didik yang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, kondisi keadaan darurat atau bencana, dan kondisi lainnya atas sepengetahuan orang tua/wali.