bogorplus.id – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor akan melakukan pencatatan terhadap pelajar yang ditemukan berkumpul di luar ketentuan jam malam.
“Kami interogasi, ketika ada kumpulan, ada gerombolan pemuda. Kami data mengeluarkan KTP atau identitas,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, saat memberikan keterangan, Rabu (4/6/2025).
Data pelajar yang terjaring dalam razia ini nantinya akan diserahkan kepada masing-masing pihak sekolah untuk langkah selanjutnya. Satpol PP berencana untuk bekerja sama dengan sekolah guna memberikan pembinaan lebih lanjut kepada siswa yang melanggar ketentuan tersebut.
“Ketika identitas itu kami catat, misalkan dari SMP mana, SMA mana, kami menyurati ke sekolahnya dalam rangka pembinaannya seperti itu,” jelas Anwar.
Pendekatan yang dilakukan oleh Satpol PP ini merupakan tahapan pembinaan yang tidak langsung memberikan sanksi lokasi kejadian.
“Jadi persuasif, tidak hanya koar-koar aja, enggak. Jadi shock therapy-nya secara berjenjang SOP-nya. Kami tangkap, kami data. (Kalau) terbukti memang dia pelajar, kami laporkan ke sekolahnya masing-masing,” tambah Anwar.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan edaran kepada seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat.
Salah satu ketentuan dalam edaran tersebut menetapkan batasan aktivitas siswa di luar rumah pada malam hari, yakni dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.