bogorplus.id – Seorang saksi bernama Patrick Gerard Masoko, yang akrab disapa Geri, mengaku pernah diminta oleh mantan kader PDIP, Saeful Bahri, untuk bertemu dengan Harun Masiku sebelum kasus dugaan suap mulai mencuat.
Geri mengungkapkan bahwa ia diminta oleh Saeful untuk mengambil sebuah koper yang berisi uang sebesar Rp 850 juta dan membagikan uang tersebut kepada beberapa pihak.
Pernyataan tersebut disampaikan Geri saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan juga perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Jumat, 25 April 2025.
Geri menjelaskan bahwa pada 23 Desember 2019, ia ditelepon oleh Saeful yang memintanya untuk membantu menemuinya di rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir, dengan alasan untuk mengambil uang.
“Waktu saya tanggal 23 (Desember 2019) pagi itu, ditelepon saudara Saeful untuk membantu dia. Minta tolong saya, minta tolong ke daerah Menteng ke rumah aspirasi itu, Jalan Sutan Syahrir itu untuk ketemu Harun katanya. Katanya mau ambil uang,” ungkap Geri.
Saat tiba di rumah aspirasi, Geri menyebutkan bahwa Harun tidak ada di tempat. Saeful kemudian memintanya untuk mengambil koper berisi uang tersebut dari seorang staf Hasto bernama Kusnadi.
“Menurut informasi dari Pak Saeful koper tersebut dititipkan ke Pak Kusnadi, di situ saya ambil ke Pak Kusnadi,” jelas Geri.
“Koper itu isinya apa setahu saksi?” tanya jaksa. Geri menjawab, “Dari informasi Pak Saeful isinya uang pak.”
Setelah pengambilan koper dari Kusnadi, jaksa kemudian meminta Geri menceritakan apa yang terjadi selanjutnya.
“Saya ambilnya ke Pak Kusnadi, jadi waktu saya datang ke rumah itu, Pak, Pak Harun sudah nggak ada,” kata Geri.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Geri yang menyebutkan jumlah uang dalam koper tersebut adalah Rp 850 juta.
“Izin majelis, ini masih di BAP 16 ya detailnya saksi di poin ke 4, ‘setelah dihitung uang dalam koper tersebut berjumlah Rp 850 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Kemudian saya menghubungi saudara Saeful dan menyampaikan, mas jumlahnya Rp 850 (juta), saudara Saeful menyampaikan, ya udah simpan dulu nunggu arahan yang tadi saya sampaikan ya’,” jelas jaksa sambil membacakan BAP.
“Betul,” jawab Geri.
BAP tersebut juga mencatat perintah Saeful untuk membagikan uang Rp 850 juta tersebut. Uang itu akan dibagikan sebagai berikut: Rp 170 juta untuk pengacara sekaligus tersangka kasus suap Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, Rp 2 juta untuk Geri, dan sisanya untuk diserahkan kepada Saeful di rumahnya.
“Izin majelis ini masih di BAP 16 di poin 5, ‘Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB saudara Saeful menghubungi saya kembali dan menyampaikan, Ger diantar ke rumah saya ketemu Pak Ilham, dan saya jawab, iya mas. Dan kemudian saudara Saeful menyampaikan uangnya kamu sisihin Rp 170 juta untuk Mas Donny, Rp 2 juta untuk kamu, dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham’. Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?” lanjut jaksa.
“Iya betul, kurang lebih seperti itu,” jawab Geri lagi untuk mengonfirmasi.
Jaksa melanjutkan pembacaan BAP, yang juga menjelaskan bahwa uang Rp 170 juta untuk Donny dimasukkan ke dalam tas plastik.
Geri kemudian mengikuti petunjuk Saeful mengenai pembagian uang tersebut. Dia datang ke rumah Saeful dan menyerahkan koper berisi uang itu kepada sopir pribadi Saeful, Ilham.
“Izin penegasan majelis di BAP saksi di poin 6, ‘kemudian saya berangkat dan tiba di rumah Saeful sekitar pukul 19.00 WIB dan bertemu dengan Ilham sopir Saeful dan saya menyampaikan, ini ada titipan Pak Saeful, dan dijawab, oh ya udah, setelah itu saya video call dengan Saeful menyampaikan, mas ini sudah saya serahkan ke Pak Ilham ya, dijawab, ya sudah Ger’. Apakah demikian, video call ya?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Geri.
Setelah itu, Geri menuju Kantor DPP PDIP untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 170 juta yang merupakan bagian Donny. Dia menjelaskan bahwa penyerahan itu dilakukan di area parkir basement Kantor DPP PDIP.
“Sudah saya ketemu Pak Donny saya kasih yang uang sejumlah tersebut, sudah saya balik pak,” jelas Geri.
Sebelumnya, KPK mendakwa Hasto telah merintangi penyidikan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto disebut bertanggung jawab dalam upaya menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak 2020.
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Jaksa menyatakan bahwa suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 terkait Harun Masiku.
Hasto didakwa melakukan suap secara bersama-sama dengan orang-orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Saat ini, Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sedangkan Harun Masiku masih buron.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022,” kata jaksa pada Jumat (14/3).
Menyikapi hal tersebut, Politikus PDIP Guntur Romli menjelaskan bahwa Geri bukanlah staf di Kantor PDIP. Dia menyebutkan bahwa Geri adalah teman dari Saeful Bahri.
“Saudara Patrick Gerard Masoko alias Geri bukan staf Kantor PDI Perjuangan. Geri dihadirkan oleh JPU KPK juga sebagai pihak swasta. Geri merupakan teman dari Saeful Bahri bukan Staf Kantor DPP PDI Perjuangan,” ungkap Guntur.