bogorplus.id- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi merespon dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah SMAN 2 Cileungsi.
Diketahui diduga sekolah itu meminta uang kepada orang tua murid senilai Rp 2,6 juta untuk membiayai makan para guru.
“Praktek seperti itu (Pungli ) atau meminta uang wali murid yang tidak berdasarkan aturan itu tidak diperbolehkan,”tegasnya, Kamis (16/1).
Pria yang kerap disapa Bibih itu tak menoleransi sekolah apapun alasannya yang merugikan wali murid dan murid.
“Apalagi pungutan itu tidak ada aturannya dari pemerintah,”ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menyarankan agar pihak sekola menggunakan anggaran di sekolah untuk memenuhi kebutuhan makan apea guru.
Sebab, kata dia, pungli untuk makan guru di tengah program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa, itu merusak citra presiden.
“Presiden kita sudah baik memberikan program MBG bagi siswa. Jangan dicermari oleh hal seperti ini, maksimal anggaran BOS atau anggaran lainnya dari pemerintah untuk makan para guru, jangan membebani wali murid,” jelasnya.
Bibih juga meminta Pemrov Jabar untuk memikirkan kembali kewenangan sekolah tingkat SMA yang dikelolah oleh Provinsi Jawa Barat.
Untuk itu, ia berhadap kewanangan pengawasan sekolah menengah atas itu dikembalikan dan dikelola lagi ke tingkat Kabupaten.
“Ini kebanyakan di SMA (pungli) jadi jangan sampe karena pengawasan kurang, akhirnya malah banyak sekolah yang memanfaatkan minimnya pengawasan itu,”pungkasnya.