Roy Suryo Dipolisikan, Dugaan Penyebaran Hoaks Terkait Ijazah Jokowi

bogorplus.id – Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya mengunjungi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada pekan lalu untuk mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Kini, Roy Suryo menghadapi laporan polisi karena diduga menyebarkan hoaks.

Pada hari Selasa, 15 April, Roy Suryo yang didampingi oleh sejumlah emak-emak, termasuk tokoh Amien Rais, meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya kepada publik. Lalu, pada hari Jumat, 25 April, relawan Jokowi melaporkan Roy Suryo dan rekan-rekannya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA dan tercatat tanggal 25 April 2025.

Dalam laporan tersebut, terdapat tiga orang yang dilaporkan, yaitu mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa.

Mereka dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Kapriyani, pelapor yang mewakili relawan Jokowi, menjelaskan bahwa laporan ini disampaikan karena tindakan ketiga orang tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Kita melakukan pelaporan tindak pidana ketertiban umum. Karena menyebarkan berita, menyatakan bahwa ijazah bapak Jokowi itu palsu. Sehingga ini kan menimbulkan keonaran di masyarakat,” ujar Kapriyani di Polda Metro Jaya pada 25 April 2025.

Roy Suryo menyatakan bahwa ia merasa aneh dilaporkan oleh relawan Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu. Ia menyerahkan sepenuhnya urusan laporan tersebut kepada pihak kepolisian.

“He-he-he, soal ‘pelaporan’ itu kita senyum saja, tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur dan mengedepankan ‘equality before the law’, tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa,” kata Roy kepada wartawan pada Sabtu, 26 April.

Roy merasa itu semua lucu, terutama terkait tuduhan penghasutan.

“Lucu saja kalau kami-kami mau dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang ‘menghasut’ itu, maka sebenarnya mereka-mereka (yang dari Peradi Bersatu) ini seharusnya malu, karena laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak, hanya yang dari Relawan Nusantara yang diterima di Polres Jakarta Pusat,” katanya.

Mantan Menpora tersebut mengaku siap menghadapi proses hukum ini dan berterima kasih atas dukungan dari ratusan simpatisan, termasuk pengacara, tokoh, dan dosen.

“Namun saya tegaskan juga bahwa kami tidak menerima, apalagi meminta sumbangan apa pun, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi ini,” tambahnya.

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa Joko Widodo lulus dari Fakultas Kehutanan pada tahun 1985, dan ijazah tersebut berada di tangan Jokowi. Wakil Rektor UGM, Prof.

Wening Udasmoro, menyampaikan hal ini setelah bertemu dengan tiga perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang meminta klarifikasi mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Wening pun menekankan bahwa UGM tidak berada di pihak manapun; kampus hanya menjelaskan bahwa Jokowi merupakan lulusan UGM tahun 1985 berdasarkan dokumen yang dimiliki.

Dalam konteks ini, kami tidak sedang membela siapa pun. Tugas kami sebagai lembaga adalah memberikan penjelasan terkait dokumen yang kami miliki, apakah mahasiswa tersebut benar-benar bagian dari kami dan apakah ia lulus.

Kami telah menjelaskan bahwa Joko Widodo lulus pada 5 November 1985, sesuai dengan catatan di dokumen Fakultas Kehutanan, kata Wening saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang Fortakgama, seperti dilansir detikJogja, Selasa (15/4).

UGM Pertanyakan Keaslian Ijazah Jokowi

Dalam diskusinya dengan Roy Suryo dan rekan-rekannya, Wening menegaskan bahwa UGM memiliki berbagai bukti, termasuk surat-surat dan dokumen dari Fakultas Kehutanan.

“Jadi itu telah kami sampaikan secara lengkap. Misalnya kami memiliki (salinan) ijazah mulai dari ijazah STTB (surat tanda tamat belajar) dia waktu SMA, kemudian dokumen-dokumen lain, termasuk proses verbal ketika ujian skripsi, dan kami tadi juga membawa skripsi beliau juga,” tambahnya.

UGM siap untuk menunjukkan dokumen yang diperlukan secara transparan. Wening menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut dapat diakses ketika ada perintah dari pengadilan.

“Tidak semua orang bisa datang dan melihat semua ya. Nah nanti kami persilakan apabila nanti kemudian ada proses pengadilan atau apapun, UGM siap misalnya sebagai saksi ya, kami siap,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *