bogorplus.id – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Terdapat dua substansi utama dalam usulan ini.
Pertama, revisi UU TNI ini bertujuan agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga lain harus menjalani pensiun dini.
Menhan Sjafrie menekankan bahwa meski prajurit TNI tersebut telah pensiun dini, kualitas dan kemampuannya tetap terukur untuk menempati posisi di kementerian atau lembaga yang bersangkutan.
Kedua, dalam RUU TNI yang diusulkan, prajurit yang masih aktif diharapkan dapat menduduki jabatan di 15 kementerian, dan untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, prajurit harus pensiun terlebih dahulu sebelum ditempatkan.
Adapun 15 kementerian/lembaga tersebut adalah:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- DPN
- SAR Nasional
- Narkotika Nasional
- Kelautan dan Perikanan
- BNPB
- BNPT
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Menhan Sjafrie menjelaskan bahwa dalam RUU ini, pemerintah mengusulkan perubahan pada tiga poin utama, yaitu mengenai kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan terkait penempatan TNI pada jabatan sipil.
Ia juga tidak memberikan tanggapan jelas terkait posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Secara umum, Menhan menegaskan bahwa prajurit TNI wajib pensiun jika ingin mengisi jabatan di lembaga tertentu.
“Masuk gak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya,” ujar Sjafrie.
Ia juga menyampaikan apresiasi DPR RI atas perhatian mereka terhadap kepentingan nasional, yang mendukung TNI sebagai institusi pertahanan negara untuk menjadi lebih profesional, modern, dan meningkatkan kemampuannya.