bogorplus.id – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada para pengusaha agar tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pegawai di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Prabowo dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa rincian mengenai besaran dan mekanisme pemberian THR akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
“Besaran dan mekanisme disampaikan Menaker melalui surat edaran,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamnekaer) Immanuel Ebenezer juga mengungkapkan bahwa informasi mengenai THR 2025 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja swasta akan segera diumumkan.
Walaupun Wamenaker tidak memberikan tanggal pasti untuk pencairan THR bagi PNS maupun pegawai swasta, THR untuk PNS diperkirakan akan cair sekita tanggal 17-20 Maret 2025, beberapa hari sebelum Lebaran yang dijadwalkan jatuh pada 32 Maret atau 1 April 2025.
Pencairan THR akan mencakup gaji pokok yang telah mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun ini, ditambah dengan berbagai tunjangan yang melekat.
Besaran THR untuk PNS bervariasi dan ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja (bagi PNS yang berhak).
Perlu dicatat bahwa tidak semua PNS akan menerima tunjangan kinerja pada tahun-tahun sebelumnya, dan gaji pokokpun berbeda-beda tergantung pada golongan, masa kerja, dan jenjang pendidikan PNS.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu.
Untuk ASN, THR akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, sementara bagi pekerja swasta, pencairan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran, sedangkan untuk pekerja swasta, pencairan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya.
“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” jelas Airlangga dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025.
Pemerintah juga terus memastikan pelaksanaan kebijakan strategis lainnya, termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dan stimulus khusus untuk periode Ramadan dan Lebaran, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% sebagaimana tercantum dalam APBN 2025.
Karyawan swasta yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR, yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan akan menerima THR penuh sebesar satu bulan upah, sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus: (Masa Kerja x 1 bulan upah) ÷ 12.
Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan sekaligus, kecuali ada kesepakatan tertulis antara pekerja dan pemberi kerja, serta mendapatkan persetujuan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan mencegah potensi masalah di masa depan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai THR bagi karyawan swasta, dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Diharapkan perusahaan dapat mempersiapkan pencairan THR dengan baik dan transparan, sehingga prosesnya berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala bagi karyawan.