bogorplus.id-Polres Bogor mengamankan dua orang tersangka pengedaran narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram.
Kedua pelaku pengedar barang haram itu berinisal CMP (34) dan RS (33). Mereka ditangkap polisi di dua tempat berbeda.
Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyoni Putra menjelaskan, polisi memperoleh informasi dari warga Kecamatan Babakan Madang terkait peredaran narkotika sabu tersebut.
“Dari hasil penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti yaitu 6.924,04 gram sabu atau 6,9 Kg sabu,” kata Adhimas.
Kemudian, kata Adhimas, penangkapan CMP berhasil mengamankan barang bukti seberat 6,9 Kg di kontrakannya.
Lalu, saat penangkapan RS mengamankan sabu seberat 6,04 gram serta timbangan elektronik di kontrakannya.
Kompol R. Adhimas melanjutkan, modus yang digunakan oleh para pelaku ini dengan cara sistem tempel atau maping.
Mereka, kata dia menerima perintah dari seorang yang berinisial G, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku mendapatkan perintah dari seseorang yang berinisial G dan saat ini statusnya masih DPO masih kita lakukan pengembangan dan pengejaran,” katanya.
Para pelaku dengan bisnisnya itu memperoleh upah setiap 1 kilo sabu sebesar 10 juta.
“Dimana uang tersebut nantinya dibagi sama rata oleh para pelaku,” tutupnya.