Polisi Ungkap Kasus Pengurangan Isi Minyak Kita Palsu di Bogor : Pelaku Untung Rp 500 Juta 

bogorplus.id- Polres Bogor mengamankan satu orang pelaku berinisal TRM dalam kasus pengurangan isi Minyak Kita.

Pelaku berperan sebagai pengelola di tempat prosuksi pengemasan minyak goreng subsidi ilegal, di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengatakan pelaku melakukan dugaan tindak pidana dengan cara sengaja memproduksi minyak goreng Minyak Kita dan mengurangi takaran per pcs.

“Minyak Kita ini seharunya di jual 1 liter, tetapi dikurangi menjadi 817 Ml. Pelaku juga didalam label kemasan tidak mencantumkan berat netto pada kemasan,”ujarnya, Senin (10/3).

Dalam aksinya itu, pelaku membeli bahan minyak dari suplier minyak sawit curah dari wilayah Jakarta, Cikrang, dan Tanggerang Banten dengan sistem pembayaran di tempat.

Kemudian, pelaku membawa bahan baku ke lokasi gudang untuk dilakukan repacking dengan peralatan yang sudah disiapkan.

“Lalu tersangka mengedarkan minyak yang sudah di packing dengan label Minyak Kita ini ke toko atau pengecer di daerah Bogor Raya sampai ke Lampung dengan harga Rp 15.500 rupiah,” tuturnya.

Tersangka dalam aksinya itu sudah berhasil memasarkan atau menjual minyak sebanyak 96 ton dengan keuntungan Rp. 500 juta.

Kompol Rizka Fadhila mendapati informasi dari pengakuan tersangka, kegiatan ilegal itu baru beroperasi mulai tanggal 9 Febuari 2025.

Kendati begitu, keterangan dari pemilik tempat menyatakan gudanh itu sudah disewa sejak tanggal 24 Januari.

“Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap pelalu yang lain,”pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *