bogorplus.id- Polisi merilis hasil penyelidikan terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Gate Tol Ciawi 2, Kota Bogor, Selasa (4/2) lalu.
Kecelakaan itu melibatkan 19 korban, 8 diantaranya meninggal dunia dan 11 orang lainnya luka-luka.
Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi menyampaikan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh supir truk air mineral itu.
“Diantaranya pelanggaran terkait dengan pengemudi mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar,”ujarnya, Sabtu (15/2).
Kemudian, lanjut Edwin, kendaraan tidak sesuai dengan daya angkut dan pengemudian tidak mematuhi tentang batas kecepatan.
Sebelum kecelakaan itu, supir truk bernama Bendi Wijaya itu melajukan kendaraannya di kecepatan sekitar 90 sampai 100 KM /Perjam.
Sedangkan, untuk dilokasi Jalur itu kecepatan yang digunakan yakni 80/Km perjam.
“Selain itu, dari perilaku pengemudi yang terlihat di beberapa titik CCTV bahwa pengemudi mengemudikan kendaraan zig-zag dibeberapa lajur jalan tol,”tuturnya.
“Kita kemudian simulasikan dan formalisasikan bahwa pada saat terjadinya kecelakaan kecepatan kendaraan truk trsebt di angka 100 KM / jam,”sambungnya.
Tah hanya itu, Edwin melanjutkan, dari pemeriksaan ramcek kendaraan, ditemukan bahwa ditemukan overload muatan sekitar 12 ton
“Harusnya kendaraan itu ngangkut sekitar 12 ton namun kendaraan tersebut mengangkut 24 ton,”tutupnya.