Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Sebesar Rp 578 M

bogorplus.id – Jaksa mengungkapkan bahwa Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, teribat dalam kasus dugaan impor gula yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Terungkap bahwa Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melibatkan rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Pernyataan ini disampaikan oleh jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).  Dalam kasis ini, Tom lembong duduk sebagai terdakwa.

Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini bermula pada 12 Agustus 2015, Ketika ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Ia menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian yang relevan.

Jaksa menyatakan, “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016 kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.”

Selainn itu, jaksa menjelaskan bahwa Tom memberikan izin kepada sepuluh perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal merah yang akan diolah menjadi gula kristal putih, padahal saat itu Indonesia sebenarnya mengalami surplus gula.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong pada tahun 2015 memberikan Surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri Gula Kristal Putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling,” tambah jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menunjukkan bahwa Tom Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk menstabilkan harga gula, melainkan justru menunjuk beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.

Jaksa menegaskan, “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.”

Tom Lembong juga menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) untuk melakukan pengadaan gula kristal putih, yang kemudian bekerja sama dengan sepuluh perusahaan tersebut untuk mengolah gula kristal merah. Namun, sebagian besar dari Perusahaan-perusahaan itu hanya memiliki izin untuk mengelola gula rafinasi.

Jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong seharusnya melakukan pengendalian distribusi guna menstabilkan harga gula. Ia menambahkan bahwa hanya BUMN yang seharusnya memiliki kewenangan untuk mengimpor gula.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ungkap jaksa.

Tom Lembong telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dimodifikasi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *