Pemkab Bogor Buka Suara Soal Mobil Jimny Milik SKPD : Dianggarkan Tahun 2023 

bogorplus.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan bahwa enam unit kendaraan dinas berjenis Jeep Suzuki Jimny yang sempat menjadi sorotan bukanlah pengadaan baru.

Mobil-mobil ini dialihkan untuk kepentingan patroli setelah sebelumnya digunakan oleh sejumlah pejabat setingkat kepala bidang (Kabid) di SKPD.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut dibeli sekitar tahun 2023 dengan harga kisaran Rp400–500 juta per unit.

Namun, ia mendapati beberapa mobil digunakan tidak sebagaimana mestinya, termasuk pelat nomor merah yang diganti menjadi hitam menyerupai kendaraan pribadi.

“Saat apel kendaraan di Pakansari, saya baru tahu ada mobil Jimny. Itu bukan pengadaan baru, pajaknya habis 2028. Maka saya tarik dan jadikan mobil patroli,” ujar Rudy, Rabu (7/5/2025).

Kini, enam unit mobil tersebut digunakan untuk patroli oleh Satpol PP, Dishub, taman DPKPP, Stadion Pakansari, sosialisasi Command Center 112, serta BPBD atau Damkar.

Untuk memperjelas peruntukannya, stiker bertuliskan “mobil patroli” pun telah dipasang.

Menurut Rudy, kebijakan ini sejalan dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang menekankan agar kendaraan dinas digunakan sesuai tugas dan SK Penempatan.

“Mobil itu dibeli pakai uang rakyat. Tidak etis kalau hanya digunakan kepala bidang. Harusnya untuk pelayanan publik,” tegasnya.

Kepala Satpol-PP Cecep Imam Nagarasid membenarkan pengadaan ini dan menyebut pihaknya mendapat jatah dua unit.

“Yang baru datang satu, satu lagi menyusul. Mobil ini penunjang kegiatan operasional kami di Kabupaten Bogor,” kata Cecep kepada wartawan, Senin (6/5).

Menurutnya, kendaraan itu merupakan pemberian dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, bukan hasil pengajuan ataupun permintaan dari SKPD.

“Kami tidak memilih, tidak membeli. Mobil ini diberikan langsung oleh bagian Aset BPKAD untuk kebutuhan operasional,” tegasnya.

Cecep menyebut, bahwa tidak semua dinas memperoleh fasilitas yang sama.

“Itu bagian dari upaya memaksimalkan aset, termasuk milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Pembagian kendaraan ini diputuskan berdasarkan pertimbangan pimpinan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mobil yang diterima masih tergolong baru, dengan kilometer rendah.

“Mobil ini keluaran 2024. Kilometernya masih sangat rendah, ada yang 6 ribu, ada yang 8 ribu,” tambahnya.

Terpisah,  Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, belum memberikan penjelasan detail terkait pengadaan mobil tersebut.

“Saya cari data dulu ya,” singkatnya saat dihubungi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *