PDI-P Tegaskan RUU P2MI Segera Diselesaikan Guna Lindungi PMI

bogorplus.id – Fraksi PDI-P DPR RI menegaskan pentingnya untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P, I Nyoman Parta, menyatakan bahwa revisi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) dan mencegah praktik penempatan pekerja secara ilegal.

“Penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan, dan perlindungan PMI,” ungkap Nyoman dalam rapat pleno Baleg yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Nyoman menekankan bahwa perlindungan bagi pekerja migran harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari tahap sebelum, selama, hingga setelah mereka bekerja.

Mengingat kontribusi pekerja migran terhadap perekonomian nasional melalui devisa sangat signifikan, mereka masih sering menemui berbagai kendala terkait hak kerja dan perlindungan hukum.

Ia menambahkan, “Diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan, dan perlindungan PMI.”

Di samping itu, Fraksi PDI-P juga menyoroti pentingnya revisi undang-undang untuk mencegah praktik penempatan PMI secara ilegal.

Menurut Nyoman, pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri harus dipastikan telah memenuhi semua persyaratan agar tidak terjebak dalam perdagangan manusia atau perbudakan modern.

“Kita harus berusaha sekuat mungkin agar PMI yang berangkat adalah yang memenuhi seluruh persyaratan. Harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal,” tegasnya.

Ia juga mendorong RUU P2MI untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan atau individu yang memberangkatkan pekerja migran melalui jalur ilegal.

Lebih lanjut, Nyoman menekankan pentingnya agar undang-undang baru ini mengatur mekanisme pendataan pekerja migran dengan lebih masif di setiap negara, sehingga negara dapat memberikan perlindungan terhadap warganya di mana pun mereka berada.

“Perubahan UU harus memberikan ruang dan kesempatan bagi PMI yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau KJRI di negara tempat mereka bekerja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui RUU P2MI sebagai usul inisiatif DPR.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P2MI, Ahmad Iman Sukri, menyebutkan bahwa revisi undang-undang ini mencakup 29 poin perubahan.

Perubahan tersebut meliputi penyesuaian definisi pekerja migran, penguatan hak dan kewajiban mereka, serta mekanisme baru dalam distribusi informasi mengenai peluang kerja di luar negeri.

RUU ini juga menambahkan aturan terkait perlindungan selama bekerja dan penguatan pengawasan terhadap perusahaan penempatan PMI.

Dengan persetujuan ini, RUU P2MI akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif sebelum dibahas lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *